Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 30:
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]]. Sebagai contoh; minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah, namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
 
=== Haram Selainselain Zatnyazatnya ===
 
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====