Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]]. Sebagai contoh; minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah, namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
=== Haram
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
|