Kearsipan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lolytasari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
|||
Baris 14:
# Aspek Peraturan Perusahaan. Dokumen seperti kuitansi, laporan keuangan perusahaaan, disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan pimpinan perusahaan sesuai dengan kepentingannya.
# Aspek Administratif. Dokumen seperti surat lamaran, surat penawaran, disimpan selama masih memiliki nilai administratif.<ref name=":0" />
Perkembangan selanjutnya pemerintah meningkatkan pengelolaan kearsipan dengan mengubah Undang-Undang tentang KEarsipan yang semula tahun 1971 menjadi [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38788/uu-no-43-tahun-2009 Undang-Undang Kearsipan tahun 2009 tentang Kearsipan]
== Referensi ==
|