Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Baris 1:
'''Pemegang saham''' ([[bahasa Inggris]]: ''shareholder'' atau ''stockholder''), adalah seseorang[[individu]] atau [[badan hukum]] yang secara sah memiliki satu atau lebih [[saham]] pada suatu [[perusahaan]] dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.<ref>{{Cite book|last=PT Waskita Beton Precast Tbk|date=2020|url=https://web.waskitaprecast.co.id/uploads/04_2%20SK%20Revisi%20Proses%20Hubungan%20Kerja%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi(1).pdf|title=Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi|location=Jakarta|publisher=PT Waskita Beton Precast Tbk|pages=1|url-status=live}}</ref> Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam [[bursa efek]] berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.
 
Para Pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar juga hak suara yang dimiliki untuk mengontrol kegiatan operasional perusahaan. Selain itu risiko yang akan ditanggung jika suatu saat perusahaan bankrut atau pailit juga sesuai dengan kepemilikannya.<ref>{{Cite web|last=Okezone|first=|date=2016-05-10|title=Memahami Manfaat Kepemilikan Saham : Okezone Economy|url=https://idxchannel.okezone.com/read/2016/05/09/278/1383624/memahami-manfaat-kepemilikan-saham|website=|language=id-ID|access-date=2020-10-26}}</ref>
Baris 8:
 
=== Teori keagenan ===
Teori keagenan merupakan [[teori]] yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.<ref>{{Cite book|last=Marantika|first=Abshor|date=2012|url=http://repo.darmajaya.ac.id/1194/1/Nilai%20Perusahaan.pdf|title=Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi|location=Bandar Lampung|publisher=Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,|isbn=978-602-9326-42-0|pages=107|url-status=live}}</ref> Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Fatmawatie|first=Naning|date=2015|url=http://repository.iainkediri.ac.id/194/1/Pengaruh%20Struktur%20Modal%20dan%20Kebijakan%20Dividen.pdf|title=Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia|location=Kediri|publisher=STAIN Kediri Press|isbn=978-602-8167-65-9|pages=1|url-status=live}}</ref> Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan dasar dalam pemahaman tata kelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Cahyono, D., dan Qomariah, N.|date=2017|url=https://www.researchgate.net/profile/Nurul-Qomariah/publication/326622457_INTELECTUAL_CAPITAL_DAN_KINERJA_PERUSAHAAN/links/5f75d706a6fdcc00864cbc44/INTELECTUAL-CAPITAL-DAN-KINERJA-PERUSAHAAN.pdf|title=Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi|location=Jember|publisher=Cahaya Ilmu|isbn=978-602-71292-9-0|pages=19|url-status=live}}</ref> Pihak manajemen perusahaan khususnya [[manajemen keuangan]] ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Chandra|first=Teddy|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Teddy-Chandra-2/publication/303974197_Investasi_Bagi_Pemula/links/57611eee08ae244d0372479e/Investasi-Bagi-Pemula.pdf|title=Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Publishing|isbn=978-602-6930-24-8|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
Pihak manajemen perusahaan khususnya [[manajemen keuangan]] ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bai para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Chandra|first=Teddy|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Teddy-Chandra-2/publication/303974197_Investasi_Bagi_Pemula/links/57611eee08ae244d0372479e/Investasi-Bagi-Pemula.pdf|title=Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Publishing|isbn=978-602-6930-24-8|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
== Kedudukan ==
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu [[pemangku kepentingan]]. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=CV IRDH|isbn=978-602-0726-47-2|pages=13|url-status=live}}</ref>
 
=== Perseroan terbatas ===
[[Perseroan terbatas]] memiliki ciri usaha sebagaiyang asosiasi modalmandiri yang mandiritidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utang pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=7|url-status=live}}</ref> Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannya. Pemegang saham tidak bertanggung jawajawab atas kerugian perseroan terbatas dengan nilai yang melebih pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
 
== Kebijakan ==