Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:OJK Logo.png|jmpl|452x452px|Badan Pengawas dan Pemantau Lembaga Perbankan]]
'''Perbankan swasta''' merupakan bentuk [[lembaga keuangan]] [[bank]] dimana sebagiansaham besardemi sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasionalpemegang sertasaham akta pendiriannya punserta didirikan oleh beberapa orang yang bertindak sebagai pemegang saham atau pendiri perbankan. Pembagian keuntungannya untuk pemegang saham yang dibedakan menjadi bank swasta nasionalberstatus devisa dan bank swasta nasionalberstatus non devisa.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|title=Pengertian Bank: Fungsi, Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia - Gramedia Literasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/|language=id-ID|access-date=2021-11-24}}</ref> Kepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN dapat berstatus sebagai pemimpin badan hukum atau perseorangan. Di sisi lain aktivitas bisnisnya tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta menghimpun dana, menyalurkan, menyediakan layanan jasa dan dalam memberikan jasa-jasa lainnya<ref>{{Citation|last=Saretta|first=Irene R.|contribution=Irene Radius Saretta|title=Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia|publisher=Cermati|place=Indonesia|contribution-url=https://www.cermati.com/artikel/lebih-dekat-dengan-bank-swasta-jenis-dan-daftarnya-di-indonesia|accessdate=11 November 2021}}</ref>. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 mengenai pokok perbankan dimana bank swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bank sesuai dengan pertimbangan pihak bank.<ref name=":4">{{Cite web|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1967/14TAHUN~1967UU.HTMPerbankan|website=jdih.kemenkeu.go.id|language=en|access-date=2021-11-24}}</ref> Pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai dengan pertimbangan dari bank Indonesia. Kegiatan yang diusahakan oleh bank swasta bersifat konvensional dan memiliki kesamaan dari bank yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pihak swasta dalam menjalankan lembaga perbankan itu diawasi dan diatur oleh sebuah badan bernama [[Otoritas Jasa Keuangan]] sesuai dengan tugasnya untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan.<ref name=":8">{{Cite web|title=Perbankan|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-24}}</ref>
 
Pada mulanya Definisi [[Bank]] adalah suatu lembaga yang berperanmemiliki peran sebagai perantara keuangan antaraselain menghimpun dana dari masyarakat pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran perbankan swasta. Bank umum adalahsebagai bank yangpelaksana melaksanakantugas dan kegiatan-kegiatan bersifat konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.<ref>{{Cite news|date=15 September 2021|title=Definisi Bank|url=https://www.finansialku.com/definisi-bank-adalah/|work=Finansialku|access-date=26/11/2021}}</ref> Perkembangan industri perbankan akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun disisi lain hal tersebut juga berdampak pada persaingan industri perbankan. Kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi dapat mempengaruhi performa dan meningkatkan risiko yang ada dalam industri perbankan di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Rezqi|first=OP|date=2019|title=ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGANANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk DAN PT. BANKNEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk PERIODE 2010-2012.|url=http://scholar.unand.ac.id/49904/2/b.%20Bab%201%20Pendahuluan.pdf|website=|access-date=25/11/2021}}</ref> Peran perbankan sangatlah penting demi menjaga momentum perekonomian saat ini. Sektor Perbankan harus senantiasa lebih mampu menjaga kesehatan keuangannya yang sangat menantang saat ini. Industri perbankan perlu menjaga optimisme dalam menghadapi tantangan bisnis tersebut.<ref>{{Cite news|last=Abdila|first=Reynas|date=14/9/2021|title=Industri Perbankan Didorong Siap Hadapi Tantangan di Masa Mendatang|url=https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/14/industri-perbankan-didorong-siap-hadapi-tantangan-di-masa-mendatang|work=Tribun Bisnis|access-date=25/11/2021}}</ref> Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan maka perlu melakukan ''diregulasi'' agar iklim baik yang baik tercipta.
 
Manusia telah mengenal bank sejak zaman dahulu di daratan Eropa sekitar abad ke-17. Awal mulanya bank merupakan sebuah firma yang didirikan pada saat kerajaan Inggris yang berencana membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis. Menurut Undang-undang perbankan, bank merupakan suatu badan usahapelaksana yangdengan maksud menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanandeposito dan kemudian menyalurkannyakemudianmemberikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataudan bentuk-bentuk jasa perbankan lainnya yangdengan bertujuantujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga keuangan berupa perbankan baik itu swasta maupun negeri milik pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian di tanah air.<ref>{{Cite web|last=RD|first=Tiarasani|date=2019|title=Strategi Pemasaran Bank|url=https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16494/05.2%20bab%202.pdf|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
== Sejarah Singkat Perbankan di Dunia dan Indonesia ==
[[Berkas:Javasche bank bandung 1920.jpg|jmpl|353x353px|Bank Pada Zaman Kolonial Belanda]]
Pengetahuan tentang sistem hukum perbankan tentunya tidak terlepas dari sejarah perbankan. Jika kita melihat dari keberadaan hukum perbankan tentu memiliki keterkaitan dengan sejarah perbankan tersebut. Sekilas mengenai gambaran sejarah perbankan di dunia dari awal kebangkitan sistem penyimpanan benda berharga, transaksi keuangan sampai terciptanya bank-bank swasta hingga nasional di setiap negara. Kata ‟Bank‟Bank berasal dari bahasa Italia banque atau "banca" yang berarti bangku. Para bankir di Florence pada masa kelahiran kembali melakukan transaksi mereka dengan duduk di meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Dibawah ini adalah periodisasi sejarah perbankan dunia yakni:<ref name=":0">{{Cite web|last=Nurhayati|first=Sri|date=2014|title=Pengaruh Tingkat Suku Bunga Dan Tingkat Inflasi Terhadap Jumlah Dana Masyarakat Pada Pt. Bank Riau Kepri|url=http://repository.uin-suska.ac.id/4396/3/BAB%20II.pdf|website=repository|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
=== Masa Sebelum Masehi (SM) ===
Baris 22:
* '''Abad ke 16 AD,''' cek mulai diperkenalkan pada tahun 1587, The Banco Della Piazza atau Piazza Bank dibuka di Venice, Italia sebagai inisiatif pemerintah. Bertujuan untuk mengatasi beberapa fungsi penting perbankan yang salah satunya adalah untuk menciptakan alat pembayaran.
* '''Abad 17-18 AD,''' kebangkitan Bank-Bank nasional di Venice bukan saja sebagai kegiatan keuangan berupa penyimpanan uang dalam bentuk deposito dan penerbitan cek melainkan sebagai pionir (penggagas pertama) bank yang mengelola keuangan negara.
* '''Abad 19-20 AD,''' kerja sama Internasional pada kurun waktu perkembangan perbankan selanjutnya, yaitu sejak tahun 1800 sampai dengan tahun 1914. Pada masa ini perkembangan perbankan melanjutkan perkembangan yang telah dilalui pada masa-masa sebelumnya. Pada periode ini Inggris mulai menjadi pusat sistem keuangan, dan pembayaran dunia dimana banyak transaksi dana jangka pendek maupun jangka panjang terjadidilakukan.
 
=== Masa Perbankan Swasta di Indonesia ===
Baris 34:
 
=== Tugas Bank Swasta ===
Tugas bank swasta atau umum dalam buku seri literasi keuangan yang diterbitkan oleh OJK menjelaskan bahwa bank umum merupakan suatu bank yang melaksanakansecara sengaja melakukan kegiatan usaha secarabersifat konvensionallumrah berdasarkan prinsip syariah dimana dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum tentunya bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Tugas bank secara umum memiliki dua tugas diantaranya menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat.<ref name=":5">{{Cite web|last=Media|first=Kompas|date=21/10/2021|title=Pandemi Covid-19 Membuat Digitalisasi Jadi Keniscayaan bagi Perbankan.|url=https://money.kompas.com/read/2021/10/21/143839226/pandemi-covid-19-membuat-digitalisasi-jadi-keniscayaan-bagi-perbankan?page=all|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-11-25}}</ref> Selanjutnya aktivitas bank lainnya adalah melakukan pelayanan jasa kepada masyarakat contohnya, pengiriman uang, jasa pembayaran, penampungan pembayaran tagihan dan jasa penitipan barang berharga. Berkembangnya teknologi di masa sekarang ini membuat jasa perbankan baik itu swasta nasional berada dalam genggaman teknologi dengan hadirnya ragam fitur jasa bank.
 
=== Fungsi Bank Swasta ===
Baris 48:
 
=== Manfaat Bank Swasta ===
Peran bank sebagai lembaga keuangan yang sangat membantu masyarakat untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan ekonomi sehari – hari.  Tentunya ada banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat selaku calon nasabah dan nasabah yang telah mempercayakan keuangannya kepada perbankan swasta nasional. Manfaat lain yang akan diperoleh pengguna jasa bank dari peran perbankan ini adalah sebagai berikut : '''keseimbangan kerja''' begitu sangat bermanfaat sebagai penunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat mempermudah proses penerimaan dan pengeluaran dari transaksi tersebut, '''Dana Investasi''' bermanfaat sebagai tempat berinvestasi dengan harapan mendapat hasil dari penanaman investasi berupa bunga, '''Tujuan hemat''' begitu bermanfaat sebagai tempat yang memberikan jaminan keamanan untuk penyimpanan uang. Sehingga terhindar dari pencurian secara fisik maupun adanya inflasi, devaluasi dan depresiasi secara moril.<ref name=":1" /> Adapun fungsi bank menurut Kasmir adalah menghimpunmenyatukan berbagai dana dariyang terkumpul pada masyarakat dalam bentuk simpanandeposito, dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang untuk berinvestasi bagi masyarakat. Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota, dan penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota maupun luar negeri.<ref name=":2">{{Cite web|last=Anggrainy|first=Della|date=2015|title=PERANAN CUSTOMER SERVICE TERHADAP NASABAH DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG SIDOARJO Hal. 13|url=http://eprints.perbanas.ac.id/193/52/BAB%20II.pdf|access-date=26/11/2021}}</ref>
 
Selain itu, manfaat lain yang turut pula dirasakan pengguna bank adalah  Mengumpulkan dana nasabah, menyediakan pinjaman ke masyarakat, menawarkan jasa bank, memfasilitasi transaksi keluar negeri, solusi bertransaksi, dan produk bank untuk memudahkan pelaku usaha.<ref>{{Cite web|last=Eryanto|first=oleh Pratomo|date=2021-05-22|title=10 Manfaat Bank Bagi Masyarakat|url=https://investbro.id/10-manfaat-bank-bagi-masyarakat/|website=InvestBro|language=id-ID|access-date=2021-11-26}}</ref> Manfaat-manfaat ini banyak sekali dirasakan oleh para nasabah sehingga bank swasta nasional turut pula dapat bersaing dengan bank-bank konvensional milik pemerintah.
Baris 57:
== Jenis Perbankan Swasta Nasional di Indonesia ==
[[Berkas:Bank Central Asia.svg|jmpl|279x279px|BANK BCA, Salah Satu Bank Swasta Terbesar di Indonesia]]
Bank jenis ini sebagian atau seluruhnya dimiliki olehpihak swastapemegang nasionalsaham sertamaupun aktependiri pendiriannyabank punswasta didirikan oleh swasta,konvensional begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Salah satu lembaga perbankan ini turut pula memberikan kontribusi dalam perbankan swasta di Indonesia dengan berbagai ragam dan jenis perbankannya. Perbankan swasta mulai tumbuh dan berkembang di tengah-tengah era digitalisasi di Indonesia. adapun jenis bank tersebut adalah Bank BCA, Bank Mualamalat, Bank Danamon, Bank Mega dan Bank Permata.<ref name=":0" />
 
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank dan memiliki kesamaan dengan praktik perbankan swasta yang mengalami perkembangan sejak era reformasi bergulir. Di dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari fungsi, kepemilikan, dan segi status. <ref name=":1" />
Baris 73:
'''Bank milik asing''' merupakan gabungan dari bank swasta dengan bank diluar negeri yang beroperasi atau menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Dari segi akta pendirian dan kepemilikan sahamnya itu diatur antara pihak swasta dan asing. Contoh-contohnya bank amerika, Bangkok bank, bank Tokyo, Deutsche bank, dan bank asing lainnya.
 
'''Bank milik campuran''' yang dimaksud adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asingwarga negara Indonesia dan pihakwarga swastanegara nasionalasing. Kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya adalah Mitsubishi bank, bank PDFCI, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, bank DBS Indonesia, bank ANZ Indonesia dan bank lainnya.
 
=== Dilihat dari segi statusnya ===
Baris 80:
Bank devisa merupakan bank  yang dapat melaksanakan transaksi perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso, penjelajah dan pemeriksaan. Kemudian persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
 
Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa adalah kebalikan daripada bank devisa dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas suatu negara.Pada dasarnya valuta asing adalah mata uang asing yang diakui, digunakan dan dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dalam perdagangan internasional.<ref>{{Cite web|title=memulai investasi, pahami dulu pengertian valas|url=https://www.idxchannel.com/market-news/ingin-mulai-investasi-valuta-asing-pahami-dulu-pengertian-valas-dan-perannya|website=idxchannel|access-date=30/11/2021}}</ref> Pada pasal 1 ayat 2 menegaskan transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah jual beli valuta asing dalam bentuk transaksi spot dan turunan valuta asing terhadap rupiah yang standar. Dari segi ini bank swasta dapat dibedakan menjadi bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa.<ref>{{Cite web|title=Peraturan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/128287/Peraturan%20BI%20No.%2010-37-PBI-2008.pdf|access-date=30/11/2021}}</ref>
 
Beberapa bank yang dapat menghimpun dana masyarakat jika ditinjau dari segi kegiatan valuta asing dibedakan menjadi dua bank devisa dengan tugasnya menerima tabungan valas, mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas, melayani pembukaan dan pembayaran L/C dan melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri sementara bank non devisa adalah bank yang belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan valuta asing. Adapun bank yang termasuk dalam bank devisa itu adalah bank BNI, BRI, bank Mandiri dan bank lainnya.<ref>{{Cite web|title=Bank Devisa|url=https://kamus.tokopedia.com/b/bank-devisa/|website=kamus.tokopedia.com|access-date=30/11/2021}}</ref> Bank ini melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.<ref name=":8" />
Baris 112:
Kebijakan perizinan kepemilikan saham perbankan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 untuk membuka kesempatan pihak asing dalam memiliki saham perbankan hingga mencapai 99%.<ref>{{Cite journal|last=Rifani|first=Rafika dan|date=2011|title=Pemberlakuan Asas Kesetaraan Kepemilikan Saham Perbankan Terhadap Pertumbuhan Industri Perbankan Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/121/76|journal=Ekonomi dan Kebijakan Publik|volume=2|pages=627}}</ref> Ditinjau dari segi kepemilikannya bank-bank ini tentunya memiliki akte pendirian dan saham artinya adalah siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Suatu kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasa saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.<ref name=":1" /> Beberapa jenis bank yang dapat dilihat dari segi kepemilikannya adalah Bank Milik Pemerintah dimana dari segi akte pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bukan swasta.
 
'''Perbankan Milik Swasta Nasional''' merupakan perbankan dengan seluruh saham dimiliki oleh wargapemegang negarasaham berkebangsaan Indonesia dan atau bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas [[Warga Negara Indonesia|warga negara Indonesia]]. Berdiri perbankan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 menyatakan bahwa bentuk perbankan milik swasta nasional meliputi, yaitu: Bank Umum Swasta, Bank Tabungan Swasta dan Bank Pembangunan Swasta.<ref>{{Cite web
|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara
|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/38460/UU%20Nomor%2018%20Tahun%201968.pdf
}}</ref>. Contoh bank swasta nasional adalah Bank Central Asia, Bank Danamon, dan Bank Muamalat<ref name=":3">{{Citation|last=Lifepal|title=Bank Swasta : Jenis & Daftar Bank Swasta di Indonesia|url=https://lifepal.co.id/media/bank-swasta/|website=lifepal.co.id|accessdate=04 November 2021}}</ref>.
 
'''Perbankan Milik Swasta Asing''' merupakan bank cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milikwarga swasta asingIndonesia atau pemerintahwarga berkebangsaan asinglain. Bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing.<ref name=":2" /> Berdirinya bank swasta asing di Indonesia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''Campuran Perbankan Swasta Nasional & Perbankan Swasta Asing''' dimana kerjasama antara perbankan swasta nasional dengan bank swasta asing merupakan perbankan gabungan yang mencakup antara perbankan swasta nasional dengan perbankan swasta asing, seperti halnya yaitu bank Perdagangan Indonesia yang berdiri pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor J.A5/15/11<ref>{{Cite web|title=Keputusan Menteri Keuangan|url=https://books.google.co.id/books?id=EaSt9qMJi00C&pg=PA20&lpg=PA20&dq=pada+tanggal+26+September+1965+berdasarkan+Surat+Keputusan+Menteri+Keuangan+Nomor+J.A5/15/11.&source=bl&ots=1gNG9ZbeIs&sig=ACfU3U3u9jUxLyImrEZb4mQELoHPTbG3Zg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjfwobHx7X0AhVa4HMBHR6jBCMQ6AF6BAgMEAM#v=onepage&q=pada%20tanggal%2026%20September%201965%20berdasarkan%20Surat%20Keputusan%20Menteri%20Keuangan%20Nomor%20J.A5%2F15%2F11.&f=false|website=books.google.co.id|access-date=2021-11-26}}</ref>. Beberapa hal yang perlu diperlihatkan tentang contoh bank campuran yang berada di Indonesia antara lain:<ref name=":3" />
Baris 129:
 
=== Segi aktivitas transaksi valas ===
Pasar valuta asing atau sering disingkat dengan istilah valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara. Valas melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia secara berkesinambungan. Valuta asing atau valas merupakan mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.Pengertian lain dari valas adalah mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peran yang cukup besar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia. Faktanya, valuta asing yang paling banyak digunakan di seluruh dunia adalah Dollar. Fungsi valuta asing hanya ada dua yakni alat Tukar Internasional Fungsi dan alat Pengendali Kurs.Sistem kurs bebas dalam valas dapat diartikan sebagai pembuatan kurs yang hanya berlaku di tempat terjadinya transaksi. Jumlahnya bisa berbeda tergantung pada permintaan dan penawaran mata uang di tempat transaksi tersebut. Sebaliknya, dalam sistem kurs tetap, justru pemerintah yang menentukan nilai kurs mata uangnya terhadap mata uang negara lain secara mutlakasing.<ref>{{Cite web|title=Apa Itu Valas? Berikut Penjelasan Lengkapnya!|url=https://www.oyindonesia.com/blog/apa-itu-valuta-asing|website=www.oyindonesia.com|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
* '''Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa'''
 
Bank umum swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki olehbeberapa swastaorang nasionalwarga sertanegara aktaIndonesia pendirianbertindak punsebagai didirikanpemegang oleh swastasaham, pembagian keuntungannya juga untuk swastapara pemegang nasionalsaham. Bank Umum Swasta Nasional Devisa merupakan bank umum milik swasta yang dapat melaksanakan aktivitas transaksi ke luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing (valas) secara keseluruhan. Perbankan swasta nasional devisa merupakan bank yang mayoritas kepemilikan atau sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.<ref>{{Cite web|last=Ulfi|first=A|date=2018|title=Bank Umum Swasta Nasional dan Devisa|url=http://eprints.undip.ac.id/61816/4/BAB_II.pdf|website=www.eprints.undip.ac.id/|access-date=2021-11-26}}</ref>. Contoh perusahaan bank swasta devisa di Indonesia dengan data yang bersumber dari OJK sebagai berikut<ref name=":7">{{Citation|last=Sahamu|title=Daftar bank umum swasta devisa|date=April 2018|url=https://www.sahamu.com/bank/bank-umum-swasta-nasional-busn-devisa/|website=sahamu.com|accessdate=11 November 2021}}</ref>.
{| class="wikitable"
|'''No'''