Paruman Agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
|||
Baris 27:
Paruman Agung memutuskan bahwa Bali harus menjadi sebuah negara bagian di dalam [[Republik Indonesia Serikat]]. Ketua konferensi [[Hubertus Johannes van Mook|Hubertus van Mook]], menolak dan menyatakan bahwa Bali harus dimasukkan ke dalam [[Negara Indonesia Timur]].
Pada 4 November 1946, Paruman Agung menggelar pemilihan untuk menunjuk perwakilan untuk [[Konferensi Denpasar]]. Konferensi Denpasar menghasilkan pembentukan Negara Indonesia Timur pada 24 Desember 1946. Soekawati ditunjuk sebagai Presiden Negara Indonesia Timur.
Pada 28 Desember 1946, Paruman Agung menggelar rapat dengan agenda pembentukan undang-undang pemilihan parlemen.<ref name=":1" /> Raja-raja Paruman Agung membentuk Dewan Raja-raja.<ref name=":1" /> Menurut hukum, Paruman Agung bisa menyusun undang-undang, dan juru bicara Paruman Agung akan ditunjuk oleh anggota.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
|