Hak digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web".<ref>{{cite web |url=http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141&param7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB |title=Judgement 12790 of the Supreme Court (File 09-013141-0007-CO) |author=<!--Not stated--> |date=30 Juli 2010 |website=200.91.68.20 |publisher= |access-date=17 November 2021 |quote= |archive-date=2015-12-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151217120514/http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141&param7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada tahun 2000, Parlemen [[Estonia]] meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.<ref>{{cite web |url=http://www.csmonitor.com/2003/0701/p07s01-woeu.html |title=Estonia, where being wired is a human right |last=Woodard |first=Colin |date=1 Juli 2003 |website= |publisher=Christian Science Monitor |access-date= |quote=}}</ref>
 
Menurut [[Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Finlandia)|Kementerian Transportasi dan Komunikasi]] [[Finlandia]] pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.<ref>{{cite news |url=http://news.cnet.com/8301-17939_109-10374831-2.html |title=Finland makes 1Mb broadband access a legal right |last=Reisinger |first=Don |date=14 Oktober 2009 |website=news.cnet.com |publisher=CNet News |access-date=17 November 2021 |quote=}}</ref>
 
[[Dewan Konstitusi Prancis|Dewan Konstitusi]] [[Prancis]] selaku pengadilan tertinggi negara tersebut menyatakan pada bulan Juni 2009, bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari [[hukum HADOPI]]. Hukum HADOPI adalah kewenangan pemerintah melalui undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.<ref>{{cite news| url=http://www.foxnews.com/story/0,2933,525993,00.html | work=London Times |publisher=Fox News | title=Top French Court Declares Internet Access 'Basic Human Right' | date=12 June 2009}}</ref>
 
Pasal 5A dari [[Konstitusi Yunani]] menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam [[Masyarakat Informasi|Masyarakat Informasi]] dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.<ref name="gr">[http://www.hellenicparliament.gr/UserFiles/f3c70a23-7696-49db-9148-f24dce6a27c8/001-156%20aggliko.pdf ''Constitution of Greece As revised by the parliamentary resolution of May 27th 2008 of the VIIIth Revisionary Parliament''], English language translation, Hellenic Parliament</ref>
Baris 35:
 
== Pelanggaran hak digital ==
Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital.<ref>{{Cite book|last=Sulianta|first=Feri|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Menciptakan_Produk_Pendidikan_menggunaka/aND9DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Menciptakan Produk Pendidikan Menggunakan Metode R&D: Disertai Langkah Demi Langkah Pengembangan Model Pembelajaran Literasi Digital|publisher=Buku elektronik|pages=69|url-status=live}}</ref> Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.<ref>{{Cite book|last=Feriyansyah|first=dkk|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kewargaan_Digital_Warga_Digital_Dalam_Ke/khDGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi|location=Medan|publisher=Yayasan Kita Menulis|isbn=9786239153601|pages=6|url-status=live}}</ref> Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Sulianta|first=Feri|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Literasi_Digital_Riset_dan_Perkembangann/0jPwDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Literasi Digital, Riset, dan Perkembangannya dalam Perspektif Social Studies|publisher=Buku elektronik|pages=1|url-status=live}}</ref> Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital.<ref>{{Cite book|last=Suleiman|first=Ajisatria|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/JARING_PENGAMANAN_DIGITAL_Kesejahteraan/zjMhEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Jaring Pengamanan Digital: Kesejahteraan Rakyat dan Hak Warga Negara di Era Disrupsi Disertai 29 Rekomendasi Kebijakan Konkret|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=9786020648569|pages=18|url-status=live}}</ref> Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.<ref>{{Cite book|last=Riswandi|first=Budi Agus, dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pembatasan_dan_Pengecualian_Hak_Cipta_di/iWBuDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|isbn=9789794911068|pages=26|url-status=live}}</ref><ref name=":5">{{Cite web|title=Digital rights, essential in the Internet age|url=https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|website=Iberdrola|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref>
Teknologi digital mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Dengan tekhnologi digital semuanya lebih mudah diakses dan setiap orang lebih gampang mengekspresikan diri. Jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi. Oleh karena itu, hak digital diatur sesuai perkembangan digital. <ref name=":5">{{Cite web|title=Digital rights, essential in the Internet age|url=https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|website=Iberdrola|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref> Semakin ke depan jika tak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi. Contohnya aksi [[doxing]] yang menyebarluaskan data pribadi pengguna digital lainnya.<ref name=":0" /> Melanggar hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>{{Cite web|last=Setiawan|date=25 Oktober 2020|title=Melawan pelanggaran hak-hak digital {{!}} Indotelko|url=https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|website=www.indotelko.com|language=id|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi [[doxing]] yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital.<ref name=":0" /> Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>{{Cite web|last=Setiawan|date=25 Oktober 2020|title=Melawan pelanggaran hak-hak digital {{!}} Indotelko|url=https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|website=www.indotelko.com|language=id|access-date=2021-11-12}}</ref> Setiap orang yang melanggar hak digital orang lainnya dapat dituntut secara [[hukum]]. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan [[etika]] dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.<ref name=":4">{{Cite web|last=Susi|date=16 September 2019|title=Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital|url=https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/|website=Tribratanews Kepri|access-date=11 November 2021}}</ref> Misalnya di [[Indonesia]] pelaku doxing dapat di [[penjara]] maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]].<ref name=":3">{{Cite web|last=alihusman|title=SANKSI BAGI PELAKU DOXING|url=http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/163-sanksi-bagi-pelaku-doxing|website=BPSDM Hukum dan HAM|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
=== Aturan digital di Indonesia ===
Baris 67:
# Hak atas anonimitas, bahwa hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.
# Hak untuk dilupakan, bahwa hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti [[Argentina]], [[Amerika Serikat]], [[Korea Selatan]], dan [[India]].
# Perlindungan anak di bawah umur, bahwa pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar [[hak-hak anak]].
# Hak milik intelektual, bahwa penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.<ref name=":5" />