* Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.<ref name=":1" />
* Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.<ref>{{Cite web|last=Ekonomi|first=Warta|title=Apa Itu Pembiayaan Proyek?|url=https://wartaekonomi.co.id/read294402/apa-itu-pembiayaan-proyek|website=Warta Ekonomi|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
=== Berdasarkan Sifat Penarikan Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
* Kredit Langsung, kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
* Kredit Tidak Langsung, kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan ''Letter of Credit.'' Berdasarkan Sifat Pelunasan Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
* Kredit dengan angsuran, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
* Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan Valuta Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS. Berdasarkan Metode Pembiayaan Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
* Kredit Bilateral, kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
* Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar, Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang, Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit, Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya, Ditunjuk salah satu partisipan sebagai ''agent'' (misalnya, ''facility agent'' dan/atau ''security agent'') yang mengadministrasikan kredit sindikasi.
=== Berdasarkan Lokasi Bank Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
* Kredit Onshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
* Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri. Berdasarkan Cara Penarikan Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
** Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
== Macam-macam Tingkat kelancaran kredit ==
|