Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dimas H (WMID) (bicara | kontrib)
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
k parafrase
Baris 4:
Pada mulanya Definisi [[Bank]] adalah suatu lembaga yang memiliki peran sebagai perantara keuangan selain menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran perbankan swasta. Bank umum sebagai bank pelaksana tugas dan kegiatan bersifat konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.<ref>{{Cite news|date=15 September 2021|title=Definisi Bank|url=https://www.finansialku.com/definisi-bank-adalah/|work=Finansialku|access-date=26/11/2021}}</ref> Perkembangan industri perbankan akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun disisi lain hal tersebut juga berdampak pada persaingan industri perbankan. Kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi dapat mempengaruhi performa dan meningkatkan risiko yang ada dalam industri perbankan di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Rezqi|first=OP|date=2019|title=ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGANANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk DAN PT. BANKNEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk PERIODE 2010-2012.|url=http://scholar.unand.ac.id/49904/2/b.%20Bab%201%20Pendahuluan.pdf|website=|access-date=25/11/2021}}</ref> Peran perbankan sangatlah penting demi menjaga momentum perekonomian saat ini. Sektor Perbankan harus senantiasa lebih mampu menjaga kesehatan keuangannya yang sangat menantang saat ini. Industri perbankan perlu menjaga optimisme dalam menghadapi tantangan bisnis tersebut.<ref>{{Cite news|last=Abdila|first=Reynas|date=14/9/2021|title=Industri Perbankan Didorong Siap Hadapi Tantangan di Masa Mendatang|url=https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/14/industri-perbankan-didorong-siap-hadapi-tantangan-di-masa-mendatang|work=Tribun Bisnis|access-date=25/11/2021}}</ref> Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan maka perlu melakukan ''diregulasi'' agar iklim baik yang baik tercipta.
 
Manusia telah mengenal bank sejak zaman dahulu di daratan Eropa sekitar abad ke-17. Awal mulanya bank merupakan sebuah firma yang didirikan pada saat kerajaan Inggris yang berencana membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis. Menurut Undang-undang perbankan, bank merupakan badan pelaksana dengan maksud menghimpunmenggabungkan dana darisimpanan masyarakat dalam bentukberupa deposito. dankemudian kemudianmemberikanmemberikan kepadaKepada masyarakatnasabah diberikan dalam bentuk kreditpinjaman dan bentuk jasa perbankan lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga keuangan berupa perbankan baik itu swasta maupun negeri milik pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian di tanah air.<ref>{{Cite web|last=RD|first=Tiarasani|date=2019|title=Strategi Pemasaran Bank|url=https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16494/05.2%20bab%202.pdf|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
== Sejarah Singkat Perbankan di Dunia dan Indonesia ==
Baris 43:
* Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Di samping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
 
Menurut Totok Budisantoso dan Nuritomo fungsi utama bank adalah menghimpunmengumpulkan setiap dana dari masyarakatrakyat dankemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakatrakyat untuk berbagai tujuan atau sebagai perantara keuangan.<ref name=":6">{{Cite web|last=Julito|first=KA|date=2019|title=Teknologi Informasi dalam Dunia Perbankan|url=http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/4535/3/BAB%20II.pdf|website=Mercubuana|access-date=26/11/2021}}</ref>
 
== Manfaat dan Tujuan Bank Swasta ==
 
=== Manfaat Bank Swasta ===
Peran bank sebagai lembaga keuangan yang sangat membantu masyarakat untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan ekonomi sehari – hari.  Tentunya ada banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat selaku calon nasabah dan nasabah yang telah mempercayakan keuangannya kepada perbankan swasta nasional. Manfaat lain yang akan diperoleh pengguna jasa bank dari peran perbankan ini adalah sebagai berikut : '''keseimbangan kerja''' begitu sangat bermanfaat sebagai penunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat mempermudah proses penerimaan dan pengeluaran dari transaksi tersebut, '''Dana Investasi''' bermanfaat sebagai tempat berinvestasi dengan harapan mendapat hasil dari penanaman investasi berupa bunga, '''Tujuan hemat''' begitu bermanfaat sebagai tempat yang memberikan jaminan keamanan untuk penyimpanan uang. Sehingga terhindar dari pencurian secara fisik maupun adanya inflasi, devaluasi dan depresiasi secara moril.<ref name=":1" /> Adapun fungsi bank menurut Kasmir adalah menyatukan berbagai dana yang terkumpul pada masyarakat dalam bentuk deposito,mengumpulkan dalamsetiap haldana inirakyat bankkemudian sebagai tempat penyimpanan uang untuk berinvestasi bagi masyarakat. Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman kepada masyarakat,. memberikanPemberian jasa-jasaberbagai bankbentuk bantuan lainnya sepertijuga pengirimandilakukan uang,seperti penagihan surat-surat berharga yang berasal dariinkaso dalam kota, dan penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota maupuninkaso luar negeri.<ref name=":2">{{Cite web|last=Anggrainy|first=Della|date=2015|title=PERANAN CUSTOMER SERVICE TERHADAP NASABAH DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG SIDOARJO Hal. 13|url=http://eprints.perbanas.ac.id/193/52/BAB%20II.pdf|access-date=26/11/2021}}</ref>
 
Selain itu, manfaat lain yang turut pula dirasakan pengguna bank adalah  Mengumpulkan dana nasabah, menyediakan pinjaman ke masyarakat, menawarkan jasa bank, memfasilitasi transaksi keluar negeri, solusi bertransaksi, dan produk bank untuk memudahkan pelaku usaha.<ref>{{Cite web|last=Eryanto|first=oleh Pratomo|date=2021-05-22|title=10 Manfaat Bank Bagi Masyarakat|url=https://investbro.id/10-manfaat-bank-bagi-masyarakat/|website=InvestBro|language=id-ID|access-date=2021-11-26}}</ref> Manfaat-manfaat ini banyak sekali dirasakan oleh para nasabah sehingga bank swasta nasional turut pula dapat bersaing dengan bank-bank konvensional milik pemerintah.
Baris 59:
Bank jenis ini sebagian atau seluruhnya dimiliki pihak pemegang saham maupun pendiri bank swasta konvensional begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Salah satu lembaga perbankan ini turut pula memberikan kontribusi dalam perbankan swasta di Indonesia dengan berbagai ragam dan jenis perbankannya. Perbankan swasta mulai tumbuh dan berkembang di tengah-tengah era digitalisasi di Indonesia. adapun jenis bank tersebut adalah Bank BCA, Bank Mualamalat, Bank Danamon, Bank Mega dan Bank Permata.<ref name=":0" />
 
PraktikRealita aplikasi perbankan didalam Indonesianegeri saat ini yangselanjutnya diatur dalam Undangundang-Undang Perbankanundang sehingga memiliki beberapaberbagai jenis bank dan memiliki kesamaan dengan praktik perbankan swasta yang mengalami perkembangan sejak era reformasi bergulir. Di dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari fungsi, kepemilikan, dan segi status. <ref name=":1" />
 
=== Dilihat dari segi fungsinya ===
Baris 65:
 
=== Dilihat dari segi kepemilikannya ===
Jika dilihat dari segi kepemilikannya ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu aktasertifikat pendirianberdirinya bank dan penguasaan saham suatu bank. Jenis bank-bank tersebut adalah<ref name=":1" />
 
'''Bank Pemerintah''' sesuai dengan namanya bank ini adalah bank milik pemerintah karena modalaktiva seluruhnyabank dimilikiini olehberasal pemerintahdari sehinggapemerintah seluruhmaka keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya adalah bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank milik pemerintah daerah dan bank Mandiri.
 
'''Bank milik swasta nasional''' merupakanadalah bank yang sebagian besar dimiliki oleh pihak swasta nasional bukan asing karena akta pendirian dan pembagian keuntungan dimiliki oleh pihak swasta. Contoh dari bank ini adalah bank Mega, bank BCA, bank Muamalat, dan bank swasta nasional lainnya.
 
'''Bank milik asing''' merupakan gabungan dari bank swasta dengan bank diluar negeri yang beroperasi atau menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Dari segi akta pendirian dan kepemilikan sahamnya itu diatur antara pihak swasta dan asing. Contoh-contohnya bank amerika, Bangkok bank, bank Tokyo, Deutsche bank, dan bank asing lainnya.
 
'''Bank milik campuran''' yang dimaksud adalah bankseluruh yangsahamnya kepemilikanberada sahamnyadi olehtangan pihak warga negara Indonesia dan warga negara asing. Kepemilikanpemilik sahamnyasaham mayoritasyang dipegangmendominasi olehadalah warga negara Indonesia. Contohnya adalah Mitsubishi bank, bank PDFCI, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, bank DBS Indonesia, bank ANZ Indonesia dan bank lainnya.
 
=== Dilihat dari segi statusnya ===
PembagianKlasifikasi jenisbagian bankbaik darijika segidilihat dari statusnya merupakanadalah pembagianklasifikasi berdasarkansesua dengan kedudukan atau status bank tersebut. Ukuran dan kemampuan suatu bank di ukur melalui kedudukan dan statusnya untuk melayanimemberikan masyarakatpelayanan baikkepada darimasyarakat segiagar jumlahlebih produk,efektif maupun kualitasdan pelayanannyaoptimal. Jenis-jenis bank ini pada praktiknya dibagi menjadi dua macam yaitu,
 
Bank devisa merupakanadalah bank  yang dapatpelaksanaannya melaksanakansesuai transaksidengan perbankanperaturan yang berhubunganberlaku dan memiliki kaitan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeriinkaso, inkasojasa, penjelajah dan pemeriksaan lainnya. Kemudian persyaratansebuah untuksyarat menjadi bank devisa ditentukan oleh Bankbank Indonesia.
 
Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyaimemiliki izin untuk melaksanakan transaksibertransaksi  sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa adalahini kebalikan daripada bank devisa dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas suatu negara.Pada dasarnya valuta asing adalah mata uang asing yang diakui, digunakan dan dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dalam perdagangan internasional.<ref>{{Cite web|last=Muliawati|first=Firda Dwi|date=10 September 2021|title=memulai investasi, pahami dulu pengertian valas|url=https://www.idxchannel.com/market-news/ingin-mulai-investasi-valuta-asing-pahami-dulu-pengertian-valas-dan-perannya|website=idxchannel|access-date=30/11/2021}}</ref> Pada pasal 1 ayat 2 menegaskan transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah jual beli valuta asing dalam bentuk transaksi spot dan turunan valuta asing terhadap rupiah yang standar. Dari segi ini bank swasta dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank non devisa.<ref>{{Cite web|title=Peraturan BI No.10 Tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/128287/Peraturan%20BI%20No.%2010-37-PBI-2008.pdf|access-date=30/11/2021}}</ref>
 
Beberapa bank yang dapat menghimpun dana masyarakat jika ditinjau dari segi kegiatan valuta asing dibedakan menjadi dua bank devisa dengan tugasnya menerima tabungan valas, mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas, melayani pembukaan dan pembayaran L/C dan melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri sementara bank non devisa adalah bank yang belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan valuta asing. Adapun bank yang termasuk dalam bank devisa itu adalah bank BNI, BRI, bank Mandiri dan bank lainnya.<ref>{{Cite web|title=Bank Devisa|url=https://kamus.tokopedia.com/b/bank-devisa/|website=kamus.tokopedia.com|access-date=30/11/2021}}</ref> Bank ini melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.<ref name=":8" />
Baris 110:
 
=== Segi kepemilikan ===
Kebijakan perizinan kepemilikan saham perbankan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 untuk membuka kesempatan pihak asing dalam memiliki saham perbankan hingga mencapai 99%.<ref>{{Cite journal|last=Rifani|first=Rafika dan|date=2011|title=Pemberlakuan Asas Kesetaraan Kepemilikan Saham Perbankan Terhadap Pertumbuhan Industri Perbankan Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/121/76|journal=Ekonomi dan Kebijakan Publik|volume=2|pages=627}}</ref> Ditinjau dari segi kepemilikannya bank-bank ini tentunya memiliki akte pendirian dan saham artinya adalah siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Suatu kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasapemilik saham yang dimiliki bank yang bersangkutantersebut.<ref name=":1" /> Beberapa jenis bank yang dapat dilihat dari segi kepemilikannyapemiliknya adalah Bank Milik Pemerintah dimana dari segi akte pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bukan swasta.
 
'''Perbankan Milik Swasta Nasional''' merupakan perbankan dengan seluruh saham dimiliki oleh pemegang saham berkebangsaan Indonesia dan atau bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas [[Warga Negara Indonesia|warga negara Indonesia]]. Berdiri perbankan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 menyatakan bahwa bentuk perbankan milik swasta nasional meliputi, yaitu: Bank Umum Swasta, Bank Tabungan Swasta dan Bank Pembangunan Swasta.<ref>{{Cite web
Baris 117:
}}</ref>. Contoh bank swasta nasional adalah Bank Central Asia, Bank Danamon, dan Bank Muamalat<ref name=":3">{{Citation|last=Lifepal|title=Bank Swasta : Jenis & Daftar Bank Swasta di Indonesia|url=https://lifepal.co.id/media/bank-swasta/|website=lifepal.co.id|accessdate=04 November 2021}}</ref>.
 
'''Perbankan Milik Swasta Asing''' merupakan bank cabang yangdari adabank di luar negerilain, baik warga Indonesia atau warga berkebangsaan lain. Bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing.<ref name=":2" /> Berdirinya bank swasta asing di Indonesia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''Campuran Perbankan Swasta Nasional & Perbankan Swasta Asing''' dimana kerjasama antara perbankan swasta nasional dengan bank swasta asing merupakan perbankan gabungan yang mencakup antara perbankan swasta nasional dengan perbankan swasta asing, seperti halnya yaitu bank Perdagangan Indonesia yang berdiri pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor J.A5/15/11<ref>{{Cite book|last=Suyatno|first=Thomas|date=Februari 2007|url=https://books.google.co.id/books?id=EaSt9qMJi00C&pg=PA20&lpg=PA20&dq=pada+tanggal+26+September+1965+berdasarkan+Surat+Keputusan+Menteri+Keuangan+Nomor+J.A5/15/11.&source=bl&ots=1gNG9ZbeIs&sig=ACfU3U3u9jUxLyImrEZb4mQELoHPTbG3Zg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjfwobHx7X0AhVa4HMBHR6jBCMQ6AF6BAgMEAM#v=onepage&q=pada%20tanggal%2026%20September%201965%20berdasarkan%20Surat%20Keputusan%20Menteri%20Keuangan%20Nomor%20J.A5%2F15%2F11.&f=false|title=Kelembagaan Perbankan|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|pages=20|url-status=live}}</ref>. Beberapa hal yang perlu diperlihatkan tentang contoh bank campuran yang berada di Indonesia antara lain:<ref name=":3" />
Baris 133:
* '''Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa'''
 
Bank umum swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki beberapa orang warga negara Indonesia bertindak sebagai pemegang saham, pembagian keuntungannya juga untuk para pemegang saham. Bank Umum Swasta Nasional Devisa merupakan bank umum milik swasta yang dapat melaksanakan aktivitas transaksi ke luar negeri atau transaksi yang berhubunganada kaitannya dengan mata uang asing (valas) secara keseluruhan. Perbankan swasta nasional devisa merupakan bank yang mayoritas kepemilikan atau sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.<ref>{{Cite web|last=Ulfi|first=A|date=2018|title=Bank Umum Swasta Nasional dan Devisa|url=http://eprints.undip.ac.id/61816/4/BAB_II.pdf|website=www.eprints.undip.ac.id/|access-date=2021-11-26}}</ref>. Contoh perusahaan bank swasta devisa di Indonesia dengan data yang bersumber dari OJK sebagai berikut<ref name=":7">{{Citation|last=Sahamu|title=Daftar bank umum swasta devisa|date=April 2018|url=https://www.sahamu.com/bank/bank-umum-swasta-nasional-busn-devisa/|website=sahamu.com|accessdate=11 November 2021}}</ref>.
{| class="wikitable"
|'''No'''