Direktif Batas Atas Emisi Nasional 2016: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: resiko → risiko (bentuk baku) |
k ~ref |
||
Baris 55:
'''Karbon hitam'''
Karbon hitam atau ''black carbon'' (BC) adalah bagian jelaga dari [[Partikulat|partikulat halus]] (PM). Polutan ini dihasilkan dari pembakaran.<ref name=":3" /> Keberadaan karbon hitam berkontribusi bagi melelehnya lapisan es Artik. Karbon hitam harus dimasukan kedalam salah satu tolak ukur aksi pengurangan PM<sub>2.5</sub> .
'''Ozon'''
Baris 433:
== Program Pengendalian Polusi Udara Nasional ==
Berdasarkan Pasal 6 Direktif NEC, negara-negara anggota UE harus membuat Program Pengendalian Polusi Udara atau the ''National Air Pollution Control Porgramme'' (NAPCP). NAPCP sendiri merupakan instrumen utama yang mana negara-negara anggota UE harus memastikan bahwa komitmen pengurangan emisi untuk tahun 2020 dan tahun 2030 bertemu.
Ada sejumlah hal yang harus perhatikan negara-negara anggota UE dalam menyusun, mengadopsi, dan mengimplementasikan NAPCP yang telah dibuat. Adapun hal yang harus diperhatikan tersebut adalah<ref name=":4" />
Baris 706:
'''Pengecualian yang berhubungan dengan sektor energi'''
Fleksibilitas lain adalah bahwa negara anggota akan dimaafkan atas pelanggaran NERCs, jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh peristiwa tidak terduga yang disebabkan oleh gangguan yang tiba-tiba dan luar biasa dari sistem energi. Untuk fleksibilitas jenis ini, negara UE dibatasi maksimal tiga tahun dan tunduk pada dua kondisi kumulatif. Pertama, negara anggota UE harus menunjukkan usaha yang masuk akal yang telah dilakukan untuk tetap memenuhi target Komitmen Pengurangan Emisi Nasional dan harus terus melakukan usaha tersebut untuk membuat periode ketidakpatuhan menjadi sesingkat mungkin. Kedua, negara anggota harus menunjukkan usaha tambahan yang sekiranya mengarah kepada biaya yang tidak proporsional, membahayakan keamanan energi nasional atau menimbulkan risiko besar kemiskinan energi secara signifikan pada penduduknya.
== Kritik ==
|