Fitnah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
Banyak negara memiliki hukuman pidana untuk pencemaran nama baik dalam beberapa situasi, dan kondisi yang berbeda untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi.<ref>{{Cite web|date=2010-02-16|title=Wayback Machine|url=https://web.archive.org/web/20100216000503/http://www.osce.org/documents/rfm/2005/03/4361_en.pdf|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref> Pasal 19, sebuah kelompok advokasi kebebasan berekspresi Inggris, telah menerbitkan peta global yang memetakan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh dunia, serta menunjukkan negara-negara yang memiliki perlindungan khusus bagi para pemimpin politik atau pejabat negara.<ref>{{Cite web|date=2011-11-03|title=ARTICLE 19 Defamation Maps|url=https://web.archive.org/web/20111103022208/http://www.article19.org/defamation/map.html|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) juga telah menerbitkan database rinci tentang ketentuan pencemaran nama baik pidana dan perdata di 5557 negara, termasuk semua negara Eropa, semua negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, Amerika Serikat dan Kanada.<ref>{{Cite web|title=Organization for Security and Co-operation in Europe|url=https://www.osce.org/whatistheosce|website=www.osce.org|language=en|access-date=2021-12-07}}</ref>
 
Dalam putusan tahun 2012 atas pengaduan yang diajukan oleh seorang penyiar yang telah dipenjara karena melanggar hukum pencemaran nama baik Filipina,<ref>{{Cite news|last=Riza|first=Budi|date=19 Februari 2019|title=Komisi Tinggi HAM PBB Soroti Penangkapan CEO Rappler|url=https://fokus.tempo.co/read/1177298/komisi-tinggi-ham-pbb-soroti-penangkapan-ceo-rappler/full&view=ok|work=Tempo|access-date=2021-12-07}}</ref> Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik tanpa ketentuan doktrin tokoh masyarakat – seperti dalam hukum pidana Filipina – melanggar kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref>{{Cite web|title=Republic Act No. 10175 {{!}} GOVPH|url=https://mirror.officialgazette.gov.ph/2012/09/12/republic-act-no-10175/|website=Official Gazette of the Republic of the Philippines|language=en-US|access-date=2021-12-06}}</ref>
Baris 28:
Di bawah hukum Amerika Serikat, pencemaran nama baik umumnya memerlukan lima elemen kunci: penggugat harus membuktikan bahwa informasi tersebut dipublikasikan, penggugat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, pernyataan tersebut memfitnah reputasi penggugat, informasi yang dipublikasikan adalah palsu, dan bahwa tergugat bersalah.<ref>{{Cite web|title=Defamation|url=https://www.law.cornell.edu/wex/defamation|website=LII / Legal Information Institute|language=en|access-date=2021-12-07}}</ref>
 
The Associated Press memperkirakan bahwa 95% kasus pencemaran nama baik tidak muncul di berita profil tinggi,<ref>{{Cite web|title=Associated Press NewsFOREWORD|url=httpshttp://apnewsstylebook.fredericksburg.com/APtxt/Libel.html|website=AP NEWS|language=enstylebook.fredericksburg.com|access-date=2021-12-0708}}</ref> tetapi muncul di cerita lokal "run of the mill" seperti liputan berita investigasi atau pengadilan kriminal lokal, atau profil bisnis. Kewajiban media adalah untuk menutupi potensi kerugian akibat tuntutan hukum pencemaran nama baik.<ref>{{Cite web|title=FOREWORD|url=http://stylebook.fredericksburg.com/APtxt/Libel.html|website=stylebook.fredericksburg.com|access-date=2021-12-07}}</ref>
 
Dalam kasus lain, di bawah hukum umum Inggris, membuktikan kebenaran tuduhan pada awalnya merupakan pembelaan yang sah hanya dalam kasus pencemaran nama baik sipil. Pidana pencemaran nama baik ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap masyarakat luas berdasarkan kecenderungan fitnah untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian, bukan kejahatan berdasarkan pencemaran nama baik itu sendiri; kebenarannya karena itu dianggap tidak relevan. Bagian 6 dari Undang-undang pencemaran nama baik 1843 memungkinkan kebenaran terbukti dari tuduhan untuk digunakan sebagai pembelaan yang sah dalam kasus pencemaran nama baik pidana, tetapi hanya jika terdakwa juga menunjukkan bahwa publikasi adalah untuk kepentingan umum.<ref>{{Cite book|last=Folkard|first=Henry Coleman|date=1908|url=http://archive.org/details/lawslanderandli00stargoog|title=The law of slander and libel : including the practice, pleading, and evidence, civil and criminal, with forms and precedents : also contempts of court and the procedure in libel by indictment and criminal information : also an appendix of statutes|publisher=London : Butterworth|others=Harvard University}}</ref>