Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Koperasi di Indonesia: Memindahkan segmen "lambang" ke artikel "Koperasi di Indonesia"
Baris 89:
 
== Koperasi di Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
{{main|Koperasi di Indonesia}}
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>
Baris 119 ⟶ 120:
=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>
 
=== Lambang ===
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
Lambang Koperasi Indonesia saat ini berupa pohon beringin, yang ditetapkan pada kongres Tasikmalaya 1947. Arti dari masing-masing bagian lambang adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable" style="font-size:90%;width:50%;border:0px;text-align:center;line-height:120%;"
|-
! No !! Lambang !! Arti
|-
| 1 ||align="left" | Gerigi roda/ gigi roda || align="left" |Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|-
| 2 ||align="left" | Rantai (di sebelah kiri) || align="left" |Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|-
| 3 ||align="left" | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) || align="left" |Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|-
| 4 ||align="left" | Timbangan || align="left" |Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|-
| 5 ||align="left" | Bintang dalam perisai || align="left" |Dalam perisai yang dimaksud adalah [[Pancasila]], merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|-
| 6 ||align="left" | Pohon Beringin || align="left" |Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|-
| 7 ||align="left" | Koperasi Indonesia || align="left" |Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|-
| 8 ||align="left" | Warna Merah Putih || align="left" |Warna merah dan putih yang menjadi ''background'' logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|}
 
[[Berkas:KopindoBaru.jpg|jmpl|200px|Lambang Koperasi Indonesia (2012-2015)]]
Pada tanggal 12 April 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, Koperasi Indonesia berganti lambang. Lambang ini berupa bentuk bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
 
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
# Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
# Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
# Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
# Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya. Warna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
 
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
* Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
* Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
 
Melalui Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia 2014 serta surat keputusan SKEP/03/Dekopin-E/I/2015, pada tahun 2015 lambang Koperasi Indonesia dikembalikan pada lambang sebelumnya.<ref>{{cite web |last1=Putra |first1=Firdaus |year=2017 |title=Perlunya Meremajakan Logo Koperasi Indonesia |url=https://money.kompas.com/read/2017/06/03/100000026/perlunya.meremajakan.logo.koperasi.indonesia?page=all |website=Kompas.com |access-date=21 November 2021}}</ref>
 
== Referensi ==