Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
 
Dengan demikian, wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.  Basrie turut menambahkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosio-kultural, dengan aspek ''astagatra'' (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk).<ref>{{Cite journal|last=Mulyati|date=2020|title=Wawasan Nusantara Sebagai Sarana Pembangunan Nasional dan Pembentukan Karakter Bangsa|url=https://jantra.kemdikbud.go.id/index.php/jantra/article/view/131|journal=Jantra|volume=15|issue=1|pages=43-50|issn=1907-9605}}</ref>
 
== Unsur dasar ==
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis dan memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku.
 
=== Wadah ===
Untuk meninjau konsep wadah, perlu ditinjau pula mengenai asas archipelago, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan wilayah. Artinya, antara kepulauan dan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut. Dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau yang menjadi satu kesatuan wilayah.
 
==== Bentuk wujud ====
Bentuk wujudnya berupa kepulauan Nusantara yang memiliki kedudukan geografis yang khas, yaitu yang berada di posisi silang dunia serta memiliki pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat peri kehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut meliputi menjadi lalu-lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia, hubungan antarbangsa akan lancar apabila kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan, wilayah Nusantara memiliki kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang melimpah dan murah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memilikinya.
 
==== Tatanan susunan pokok/tata inti organisasi ====
Salah satu sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara adalah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut hal-hal berikut ini:
 
* Pertama, bentuk kedaulatan (Bab I Pasal 1) yang meliputi negara kesatuaan yang berbentuk republik dan kedaulatan ada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
 
* Kedua, kekuasaan pemerintah negara (Bab III Pasal 4-15) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
 
* Ketiga, sistem pemerintah negara (penjelasan UUD 1945) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
 
* Keempat, sistem perwakilan (Bab VII Pasal 19) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden.
 
==== Tata susunan pelengkap/kelengkapan organisasi ====
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, yaitu aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan dan mengerahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan pula kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perorangan atau organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan stabilitas politik. Isi
 
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung di dalam wawasan Nusantara sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita wawasan Nusantara itu bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut:
 
Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan sesuai makna sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
 
* Utuh-menyeluruh, yaitu bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan wawasan Nusantara yang utuh dan menyeluruh (komprehensif dan integral) dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan makna Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”.
 
* Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa Indonesia.
 
==== Tata Laku ====
Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku lahiriah sendiri dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat diperinci dalam tata-perencanaan, tata-pelaksanaan, dan tata-pengendalian atau pengawasan.
 
== Latar belakang ==