Gadai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 18930902 oleh 180.248.122.75 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Gadai''' adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang ber[[piutang]] atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak ( motor,mobil,tanah sawah, rumah ) yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.
 
Lanjut...
 
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.<ref>{{Cite book|last=DR|first=Kasmir|date=2015|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=jakarta|publisher=PT. Rajagrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=231|url-status=live}}</ref>