Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
 
=== Januari 2000-Desember 2013 ===
Peringatan kemasan produk tembakau adalah sebagai berikut:{{sfn|PP 19/2003|loc=Pasal 8}}
Sesuai dengan Pasal 8 [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003]], maka peringatan kemasan produk tembakau adalah sebagai berikut:
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}}