Keraton Kacirebonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 60:
Keraton Kacirebonan berserta empat komplek bangunan keraton lainnya yakni, [[keraton Kasepuhan]], [[keraton Kanoman]] dan [[Kaprabonan]] ditetapkan menjadi ''objek vital'' yang harus dilindungi. Penilaian tersebut berdasarkan pertimbangan dari institusi kepolisian, dengan adanya penilaian tersebut maka kepolisian setempat wajib menempatkan personilnya untuk melakukan penjagaan di setiap keraton-keraton tersebut, termasuk diantaranya ''keraton Kanoman''.
{{cquote|
Sebagai bentuk realisasi pengamanan objek vital, maka keraton harus dijaga oleh personil kepolisian
|