Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jjyumkkyom (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
k Suntingan Jjyumkkyom (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai''' (KKPD Kabupaten Banggai) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] yang berada di [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Banggai berada dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Banggai]]. Dasar [[hukum]]<nowiki/>nya adalah Surat Keputusan [[Daftar Bupati Banggai|Bupati Banggai]] Nomor 523/1209/Dislutkan. [[Luas]] KKPD Kabupaten Banggai adalah 16 [[Hektare]]. [[Uni Internasional untuk Konservasi Alam]] memasukkan KKPD Kabupaten Banggai dalam kawasan konservasi dengan pemanfaatan [[sumber daya alam]] yang berkelanjutan.<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi KKPD Kab Banggai|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/123|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=17 Juli 2021}}</ref> KKPD Kabupaten Banggai berada di Desa Uwedikan yang terdiri dari 24 [[pulau tak berpenghuni]]. 18 pulau yang ada belum mempunyai [[nama]].
== Referensi ==
|