Keadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan isi artikel |
|||
Baris 1:
[[Berkas:Justice_statue.jpg|jmpl|J.L. Urban, patung [[Dewi Keadilan]] di gedung pengadilan di [[Olomouc]], [[Republik Ceko]]]]{{Sedang ditulis}}
'''Keadilan''' adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.<ref>{{Cite book|last=Purwana|first=Agung Eko|date=2016|url=http://repository.iainponorogo.ac.id/166/1/Keadilan_Ganti%20Logo_Rev_1_11%20Oktober%202016.pdf|title=Keadilan: Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan|location=Ponorogo|publisher=STAIN Po Press|isbn=978-602-9312-89-8|editor-last=Masykuroh|editor-first=Ely|pages=9|url-status=live}}</ref> [[Diskusi]] mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori [[filsafat manusia]]. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.<ref>{{Cite journal|last=Kurniawan|first=Danang|date=2019|title=Ruang-Ruang Keadilan bagi Sang Margin|url=https://media.neliti.com/media/publications/318136-ruang-ruang-keadilan-bagi-sang-margin-9bc14715.pdf|journal=Indonesian Journal of Theology|volume=7|issue=2|pages=138|doi=10.46567/ijt.v7i2.131|issn=2339-0751}}</ref> Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum,<ref>{{Cite book|last=Aprita, S., dan Adhitya, R.|date=2020|url=http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10854/1/Filsafat%20Hukum.pdf|title=Filsafat Hukum|location=Depok|publisher=Rajawali Pers|isbn=978-623-231-448-1|editor-last=Nurachma|editor-first=Shara|pages=190|url-status=live}}</ref> sehingga keadilan selalu berkaitan dengan hukum.<ref>{{Cite book|last=Marsaid, Zuber, R., dan Romziatussa'adah|url=http://repository.radenfatah.ac.id/6832/1/BUKU-Laporan%20Penelitian%20Anak%20dan%20Penyalahgunaan%20Narkoba.pdf|title=Anak dan Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Perspektif Nilai Kepatutan dan Keadilan|publisher=Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah|isbn=978-602-7253-07-0|pages=130|url-status=live}}</ref> Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan terhadap keadilan dapat dalam tingkat pengertian [[individu]] hingga ke tingkat [[negara]].<ref>{{Cite journal|last=Michael|first=Tomy|date=2017|title=Diskursus Keadilan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan|url=https://www.academia.edu/34215278/DISKURSUS_KEADILAN_DALAM_PASAL_24_PERATURAN_DAERAH_KOTA_SURABAYA_NOMOR_23_TAHUN_2012_TENTANG_KEPARIWISATAAN|journal=Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call of Papers UNISBANK Ke-3|pages=402|isbn=978-979-364-999-3}}</ref> Nilai keadilan mengandung moral yang universal tetapi dinamis, dan hak-hak anggota masyarakat yang bersifat abstrak. Keadilan untuk setiap anggota masyarakat terpenuhi melalui pemberian perlakuan yang sama dan tidak berpihak pada suatu golongan tertentu.<ref>{{Cite book|last=Saifullah|date=2020|url=https://syariah.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/Orasi-Ilmiah-Senjakala-Keadilan-Prof.-Saifullah.pdf|title=Senjakala Keadilan: Risalah Paradigma Baru Penegakan Hukum di Indonesia|location=Malang|publisher=UIN Maulana Malik Ibrahim Malang|pages=4|url-status=live}}</ref> Pemenuhan keadilan di masyarakat umumnya melalui sistem peradilan pidana.<ref>{{Cite book|last=Sugiharto|first=R.|date=2012|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210389015/2351Full_buku_-_Sistem_Peradilan_Pidana_Indonesia.pdf|title=Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-7525-15-3|pages=1|url-status=live}}</ref> Pengaturan keadilan yang bersifat umum maupun individu serta keselarasan kedunaya merupakan peran dari hukum negara.<ref>{{Cite book|last=Handoko|first=Sigit|date=2020|url=http://repository.upy.ac.id/2713/1/BukuRevitalisasiPancasila-HAKI.pdf|title=Revitalisasi Pancasila|location=Yogyakarta|publisher=Kreasi Total Media|pages=156|url-status=live}}</ref>
== Sejarah kajian ==
Baris 10:
Sifat utama dari keadilan adalah relatif bagi setiap individu yang berbeda. Suatu keadilan di dalam masyarakat dapat tidak dipahami maknanya sebagai suatu substansi hukum meskipun telah dilakukan secara adil. Ini disebabkan adanya perbedaan pandangan atas keadilan dari segi penilaian, pengamatan, perasaan, dan persepsi mengenai makna keadilan. Suatu keadilan tidak dapat dipandang sebagai suatu bagian dari rasa, keinginan atau harapan. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak pasti karena maknanya hanya dimiliki oleh masing-masing hati nurani manusia. Kualifikasi terhadap substansi mengenai keadilan telah dibagi oleh Plato menjadi tiga jenis. Pertama, keadilan muncul secara alami dalam diri tiap individu. Kedua, keberadaan sifat keadilan dalam diri manusia membentuk penataan dan pengendalian diri manusia terhadap tingkat emosi dalam rangka adaptasi dengan [[lingkungan sosial]]. Ketiga, adanya keadilan membuat masyarakat dapat memenuhi kodratnya sebagai manusia secara utuh dan semestinya.<ref>{{Cite book|last=Syarifuddin|first=M.|date=2020|url=https://doc-pak.undip.ac.id/4356/1/Buku_Aksesibilitas%20Keadilan-compressed.pdf|title=Aksesibilitas Keadilan bagi Perempuan dan Anak: Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum|publisher=PT Imaji Cipta Karya|isbn=978-623-90916-6-8|editor-last=Cholil, A., dan Fathony, A. F.|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
Keadilan selalu berkaitan dengan [[hukum]]. Keberterimaan dan keberlangsungan hukum di dalam suatu masyarakat memerlukan asas-asas keadilan. Sifat dari hukum harus sesuai dengan asas-asas keadilan di dalam masyarakat agar dapat menghasilkan kepastian hukum. Sementara itu, keadilan menjadi salah satu cita-cita dari hukum selain dari kepastian hukum dan kebermanfaatannya. Keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Sementara itu, keadilan dan kebermanfaatan diperlukan untuk memberi nilai guna terhadap kepastian hukum.<ref>{{Cite book|last=Wantu|first=Fence M.|date=2015|url=https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/1340/pengantar-ilmu-hukum.pdf|title=Pengantar Ilmu Hukum|location=Gorontalo|publisher=UNG Press|isbn=978-602-72133-6-4|pages=5|url-status=live}}</ref> Pemenuhan kesatuan antara kepastian hukum dan keadilan dilakukan dengan pembuatan perundang-undangan dengan perumusan terperinci hingga ke permasalahan pemberian sanksi.<ref>{{Cite book|last=Kenedi|first=John|date=2017|url=http://repository.iainbengkulu.ac.id/4689/1/Buku%2C%20Kebijakan%20Hukum%20Pidana%20%28Penal%20Policy%29%20dalam%20sistem%20penegakan%20hukum%20di%20Indonesia..pdf|title=Kebijakan Hukum Pidana (Penal Polivy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=978-602-229-800-7|editor-last=M.|editor-first=SIrajuddin|pages=200|url-status=live}}</ref>
== Jenis ==
Baris 22:
Dalam [[Islam]], [[Al-Qur'an]] diyakini sebagai pedoman lengkap terhadap moral yang didasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan. Adanya prinsip-prinsip keadilan di dalam Al-Qur'an bertujuan untuk menciptakan keramahan dan kedamaian di dalam tatanan kehidupan manusia yang diyakini terlahir dalam keadaan suci. Penegakan keadilan oleh Allah sebagai tuhan diwakili dengan pengutusan para nabi dan rasul ke [[Bumi]]. Pandangan ini disampaikan di dalam Al-Qur'an pada [[Surah Al-Hadid]] ayat 25. Dalam ayat ini disampaikan bahwa para nabi dan rasul diutus dengan dua tujuan utama, yaitu misi kenabian dan menegakkan keadilan. Misi kenabian dilaksanakan dengan mengajarkan tauhid dan melarang perbuatan musyrik. Sementara penegakan keadilan dilakukan dengan menghilangkan kezaliman yang terjadi di dalam suatu masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Khaeruman|first=Badri|date=2019|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/41456/2/MEMBANGUN%20KEADILAN%20EKONOMI.pdf|title=Membangun Keadilan Ekonomi: Penguatan Konsep Islami dan Pengembangan Usaha|location=Bandung|publisher=Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bandung|isbn=978-623-6070-91-8|pages=21-22|url-status=live}}</ref>
Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu [[doktrin]] utama dalam kegiatan muamalah. Pandangan ini disampaikan dalam [[Surah Al-Ma’idah|Surah Al-Ma'idah]] ayat 8. Dalam ayat ini disampaikan bahwa keadilan merupakan suatu pendekatan kepada ketakwaan. Keadilan ini harus dipenuhi tanpa membawa emosi tertentu pada suatu golongan tertentu.<ref>{{Cite book|last=Suretno|first=Sujian|date=2018|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/52684/1/SUJIAN%20SURETNO-SPS.pdf|title=Pelaksanaan Musyarakah di Bank Syariah Mandiri: Kajian Prinsip Keadilan dan Kepatuhan Syariah|location=Cirebon|publisher=Nusa Literasi Inspirasi|isbn=978-602-5668-57-9|pages=107|url-status=live}}</ref> Keadilan dalam Islam merupakan suatu bentuk tauhid yang disertai dengan prinsip kebebasan yang bermoral dan beretika. Manusia diberi kesadaran untuk menggunakan potensi yang ada pada dirinya sebagai pemberian dari Allah yang digunakan untuk pengabdian kepadaNya selama menjalani kehidupan di Bumi.<ref>{{Cite book|last=Nuraeni, N., dan Sopiah, E.|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/30141/1/Peran%20Baitul%20Maal.pdf|title=Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Mendorong UMKM di Kabupaten Sukabumi: Studi Lapangan di BMT Ibadurrahman Kota Sukabumi|location=Bandung|publisher=Pusat Penelitian Dan Penerbitan UIN SGD Bandung|isbn=978-623-7633-42-6|pages=93|url-status=live}}</ref>
=== Kekristenan ===
Baris 33:
=== Konsep peradilan yang adil ===
Peradilan yang adil merupakan konsep yang mengemukakan bahwa proses peradilan harus bertindak secara adil terhadap mengadili pidana untuk jenis kejahatan apapun. Konsep peradilan yang adil merupakan salah satu sarana dalam melakukan penegakan keadilan. Konsep ini didasarkan kepada adanya prinsip [[persamaan di hadapan hukum]]. Ini sejalan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Kedua konsep ini saling berkaitan satu sama lain serta saling melengkapi tujuannya masing-masing.<ref>{{Cite book|last=Abidin, Z., dkk.|date=2019|url=http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Menyelisik-Keadilan-Yang-Rentan.pdf|title=Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia|location=Jakarta Selatan|publisher=Institute for Criminal Justice Reform|isbn=978-602-6909-86-2|editor-last=Qorib, F., dan Anggara|pages=180|url-status=live}}</ref>
=== Peradilan adat ===
Peradilan adat dilakukan ketika terjadi sengketa yang dapat diselesaikan dalam basis [[komunitas]]. Keberadaan peradilan adat didasarkan kepada peran hukum sebagai pengarah bagi terwujudnya keadilan. Proses legitimasi hukum didasarkan kepada asas dan nilai hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Peradilan adat memperoleh reaktualisasi dan revitalisasi karena hukum harus ditetapkan secara bertanggung-jawab.<ref>{{Cite book|last=Jamaluddin, dkk.|date=2019|url=https://repository.unimal.ac.id/6678/1/%5BJamaluddin%2C%20et.al%7D%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20MELALUI%20PERADILAN%20ADAT%202019.pdf|title=Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian Dan Keadilan Bagi Masyarakat|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-093-4|editor-last=Yulia, Sari, E., dan Rahman, A.|pages=11|url-status=live}}</ref> Peradilan secara adat merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai dan norma masyarakat khusunya bagi rasa keadilan yang masih dimiliki oleh [[masyarakat adat]].<ref>{{Cite book|last=Jaholden|date=2021|url=https://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/5191/BUKU%20FULL.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Reformulasi Hukum Pidana Indonesia|location=Deli Serdang|publisher=Budapest International Research And Critics University|isbn=978-623-68930-6-7|editor-last=Matondang, S. A., dan Areza. T. S. M.|pages=3|url-status=live}}</ref>
== Tokoh pemikir ==
|