Etika politik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah tanda koma setelah kata 'namun'
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Memperbaiki EYD
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 38:
Prinsip [[Hak asasi manusia|HAM]] menyatakan bahwa manusia wajib diperlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Hak ini merupakan hak dasar yang bukan pemberian negara melainkan dari Tuhan. <ref name=":0" />
 
Prinsip HAM dalam etika politik juga berkaitan erat dengan partisipasi politik atau hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik yang memiliki empat dimensi, yaitu partisipasi dalam [[Pemilihan umum|pemilu]], partisipasi dalam konteks non pemilunonpemilu, hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik di tingkat internasional, [[Teknologi Informasi dan Komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]] untuk memperkuat partisipasi yang setara dan bermakna.<ref>{{Cite web|last=Latuharhary|first=Kabar|date=9 Februari 2021|title=Komnas HAM Soroti Ketimpangan Partisipasi Politik|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/9/1665/komnas-ham-soroti-ketimpangan-partisipasi-politik.html|website=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM|language=id|access-date=29 Desember 2021}}</ref>
 
==== Solidaritas bangsa ====