Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 10:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
Di Indonesia, menteri adalah pembantu [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
*[[Menteri Koordinatorkoordinator]]
*[[Menteri Departemendepartemen]]
*[[Menteri Negaranegara]]
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.