Ateisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
||
Baris 18:
== Perkembangan terkini ==
Pada bulan Februari 2012, seorang pegawai negeri Indonesia bernama [[Alexander Aan]] menulis sebuah komentar di akun Facebook khusus kelompok ateis yang mengatasnamakan masyarakat [[Minang]] dengan menyatakan bahwa "Tuhan itu tidak ada" serta mengunggah gambar tentang Nabi Muhammad yang dinilai menghina Islam. Ia ditangkap dan dituduh telah melakukan [[penistaan agama]].<ref name=JP146>{{cite web |url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/14/minang-atheist-sentenced-25-years-prison.html |title='Minang atheist' sentenced to 2.5 years in prison |author=Syofiardi Bachyul Jb |date=14 June 2012 |work=The Jakarta Post |accessdate=25 June 2012 |archive-date=2012-06-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120616203317/http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/14/minang-atheist-sentenced-25-years-prison.html |dead-url=yes }}</ref> Pada tanggal 14 Juni, Alexander dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian agama dan dijatuhi hukuman penjara selama dua setengah tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan terkait dengan legalitas ateisme dan [[kebebasan beragama]] di Indonesia. Bahkan kasusnya ini ditanggapi oleh [[Amnesty International]], yang menganggap bahwa ia telah dijadikan "tahanan keyakinan".<ref name="jakaglobe">{{cite web | url=http://www.thejakartaglobe.com/opinion/is-atheism-illegal-in-indonesia/496337#Scene_1 | title=Wed, November 7, 2012 | publisher=THE JAKARTA GLOBE | accessdate=November 7, 2012}}</ref><ref name=AI>{{cite web |url=http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/021/2012/en/9ce2ebf3-8112-49b3-9f5b-505d8b59dca0/asa210212012en.html |title=Indonesia: Atheist imprisonment a setback for freedom of expression |date=14 June 2012 |publisher=Amnesty International |accessdate=25 June 2012}}</ref>
Pada bulan Juli 2012, Ketua [[Mahkamah Konstitusi Indonesia]], [[Mahfud MD]], dilaporkan telah melegalkan ateisme di Indonesia menyusul pernyataannya yang menyebut "keberadaan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara." Mahfud bagaimanapun juga membantah hal ini, tetapi mengungkapkan bahwa jika seseorang atau kelompok mengaku [[Komunisme|komunis]] atau ateis, mereka tidak bisa dihukum, karena yang dilarang oleh negara adalah menyebarkan ajaran komunis dan paham ateis, sebab bertentangan dengan Pancasila.<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2012/07/12/173416582/Mahfud-Md-Bantah-Legalkan-Ateisme-dan-Komunisme Mahfud Md. Bantah Legalkan Ateisme dan Komunisme]. Tempo.co</ref>
|