Institut Seni Indonesia Denpasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rusli1608 (bicara | kontrib)
pelengkap
Oyicloudy (bicara | kontrib)
k Kalimat tidak efektif
Baris 12:
'''Institut Seni Indonesia [[Denpasar]]''' Institut Seni Indonesia ([[ISI]]) Denpasar adalah perguruan tinggi seni yang diselenggarakan oleh Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. ISI Denpasar secara fungsional dibina oleh Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. ISI Denpasar didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia [[Nomor 33 Tahun 2003 tanggal 26 Mei 2003]] yang merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia ([[STSI]]) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain ([[PSSRD]]) [[Universitas Udayana]].
 
STSI Denpasar semula bernama Akademi Seni Tari Indonesia ([[ASTI]]) Denpasar, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal [[28 Januari 1967]] dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali [[Nomor 2/Pem/5/I/a/1967]], atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan ([[Listibya]]). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Makin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta bertambah banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa bentuk kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan kesenian bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.
 
Sesudah dua tahun berdiri, ASTI Denpasar menerima status penegerian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Keputusan [[Nomor 066/1969 tanggal 7 Agustus 1969]] dan ASTI Denpasar dinyatakan sebagai jurusan dari ASTI Yogyakarta yang pengelolaannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama 8 (delapan) tahun berlangsung, karena adanya perubahan struktur organisasi dalam tubuh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka sejak tahun [[1976]] pengelolaan ASTI Denpasar ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, serta pembinaannya diarahkan kepada pembentukan Institut Seni Indonesia (ISI) bersama dengan Akademi-akademi kesenian lainnya di Indonesia. Dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia [[Nomor: 0445/0/1988]], Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar. Pendirian STSI Denpasar dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden [[Nomor 22 Tahun 1992]].
Baris 18:
Sejak [[1 Oktober 1965]] PSSRD merupakan Jurusan Seni Rupa Fakultas Teknik [[Unud]] berdasarkan Keputusan Menteri [[PTIP RI]] [[Nomor 240/Sek/PU/1965]] tanggal [[20 Oktober 1965]]. Berdasarkan Keputusan Rektor Unud [[Nomor 483/SK/ PT.17/R.VIII/1983]] tanggal [[10 Mei 1983]], PSSRD Unud dibentuk menjadi program studi antar fakultas, diperkuat dengan Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud [[Nomor 5/DIKTI/Kep/1984]] dalam fungsinya melaksanakan [[Tridharma]] Perguruan Tinggi. Dengan pertimbangan konsentrasi pendidikan tinggi seni untuk mempertahankan budaya, atas dukungan [[Ditjen Dikti Depdiknas]],
 
Pemda [[Bali]] dan masyarakat Bali maka mulai dipersiapkan mengintegrasikan dua lembaga kesenian STSI Denpasar dengan PSSRD Unud menjadi satu perguruan tinggi seni, sejak tahun [[1993]] dilanjutkan tahun [[1999]]. Pada tanggal [[28 Juli 2003]] Menteri Pendidikan Nasional ([[Prof. Drs. Abdul Malik Fadjar, M.Sc]]) meresmikan pendirian ISI Denpasar, ditandai dengan penandatanganan prasasti bertempat di Gedung Natya Mandala ISI Denpasar, Bali.
 
== Program Studi ==