Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) |
k spasi, huruf kecil |
||
Baris 1:
[[Gambar:Goldkey logo removed.jpg|thumb
Seorang [[Muslim|muslim]] yang mempunyai [[emas]] dan [[perak]] wajib mengeluarkan [[zakat]] bila telah mencapai nisab dan haul.
==Emas==
Adapun nisab emas sebesar 85 gram, dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 85 gram selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut.
===Emas yang tidak terpakai===
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000
===Sebagian
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
==Perak==
Nisab perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
==Lihat
*[[Zakat]]
*[[Zakat Fitrah]]
Baris 19 ⟶ 24:
*[[Zakat Hasil Pertanian]]
*[[Zakat Hewan Ternak]]
==Pranala luar dan referensi==
*{{id}} [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3|Pandual Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat]
*{{id}} [http://baz.kabmalang.go.id/zakat3.htm| Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang]
*{{ms}} [http://www.e-zakat.com.my/k%20zakat/jenis%20zakat-emas%20dan%20perak.asp|Zakat Emas & Perak, E-zakat]
[[Kategori:Islam]]
|