Dahlan Iskan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Binks Naboo (bicara | kontrib)
Lihat pula: ‎ DI tidak pernah dipenjara, semua dakwaannya bebas di tingkat kasasi
Binks Naboo (bicara | kontrib)
Kasus korupsi: pembaruan kasus korupsi DI
Baris 70:
Selain sebagai pemimpin Grup Jawa Pos, Dahlan juga merupakan presiden direktur dari dua perusahaan pembangkit listrik swasta: PT Cahaya Fajar Kaltim di [[Kalimantan Timur]] dan PT Prima Electric Power di [[Kota Surabaya|Surabaya]].<ref name="Jakarta Post"/>
 
== Kasus korupsi ==
== Tersangka kasus Korupsi Gardu Induk ==
=== Ksus gardu induk ===
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada [[5 Juni]] [[2015]] menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN.<ref name="BBC">[http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150605_indonesia_dahlaniskan_tersangka BBC: Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi gardu listrik]</ref> Sebelumnya, Dahlan diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus yang sama. Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan di bangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.<ref name="BBC"/> Penyimpangan oleh Dahlan disinyalir karena saat kontrak ditandatangani, tanah di mana gardu akan dibangun, belum selesai dibebaskan.<ref name="BBC"/> Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/06/05/16365951/Dahlan.Iskan.Ditetapkan.Tersangka.oleh.Kejati.DKI Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati DKI]</ref>
 
Baris 76 ⟶ 77:
 
Dahlan Iskan kemudian mengajukan gugatan praperadilan kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini. Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/689397/dahlan-iskan-menang-praperadilan-kejaksaan-mestinya-tak-pk|title=Dahlan Iskan Menang Praperadilan, Kejaksaan Mestinya Tak PK|last=Febriyan|date=2015-08-05|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2018-07-09}}</ref>
 
=== Kasus pelepasan aset ===
Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan yang diputus majelis hakim [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi|Pengadilan Tipikor]] Surabaya, dalam kasus pelepasan aset [[BUMD]] Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Namun hukuman tersebut dijalani berupa penahanan kota.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-3480507/dahlan-iskan-divonis-2-tahun-pendukung-teriakkan-istigfar|title=Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun, Pendukung Teriakkan Istigfar|date=21 April 2017|author=Zaenal Effendi|website=[[Detik.com]]|access-date=15 Januari 2022}}</ref> Kemudian di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh [[Mahkamah Agung]] pada 22 April 2019.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190430093328-12-390733/tolak-kasasi-jpu-ma-vonis-bebas-dahlan-iskan/|title=Tolak Kasasi JPU, MA Vonis Bebas Dahlan Iskan|date=30 April 2019|website=CNN Indonesia|access-date=15 Januari 2022}}</ref>
 
=== Kasus mobil listrik ===
Pada 26 Januari 2017, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh [[Kejaksaan Agung]] yang dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender. Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus yang menyebabkan Dasep Ahmad menjadi tersangka, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan mobil listrik, yang dibiayai oleh tiga BUMN yakni [[Bank Rakyat Indonesia]], [[Perusahaan Gas Negara]] dan [[Pertamina]]. Dasep Ahmad kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-3412612/ini-kasus-mobil-listrik-yang-jerat-dahlan-iskan-jadi-tersangka|title=Ini Kasus Mobil Listrik yang Jerat Dahlan Iskan Jadi Tersangka|date=3 Februari 2017|author=Noval Dhwinuari Antony|website=[[Detik.com]]|access-date=15 Januari 2022}}</ref> Atas penetapan tersebut, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh [[Pengadilan Negeri]] Jakarta Selatan.<ref>{{cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/855756/kasus-mobil-listrik-hakim-tolak-praperadilan-dahlan-iskan/full&view=ok|title=Kasus Mobil Listrik, Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan|date=14 Maret 2017|author=Inge Klara Safitri|website=[[Tempo.co]]|access-date=15 Januari 2022}}</ref>
 
== Referensi ==