Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Editorpeta98 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 26:
{|Class=wikitable style=text-align:left
|-
|colspan=2 align:center|'''Semboyan 1'''
|
|-
| [[Berkas:Semboyan_1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Stasiun Maswati Gopar.jpg|nirbing]]
|Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
* Petugas yang berdiri tegak; atau
Baris 40 ⟶ 39:
* Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
* Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
| [[Berkas:Semboyan_1_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Stasiun Maswati Gopar.jpg|nirbing]]
|-
| colspan="2" |'''Semboyan 2'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_2_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang didalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan ''outline'' hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan (misal: 6, berarti 60 km/jam), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan laju kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan maksimal yang ditunjukkan olehnya.
|[[Berkas:Semboyan_2_PD3.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2A'''
|
|-
|Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera kuning atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
|[[Berkas:Semboyan_2A_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 2A 09-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera kuning atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2A1'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_2A1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 2A1 09-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
Baris 63 ⟶ 66:
'''Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:'''
Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
|[[Berkas:Semboyan_2A1_PD3.jpg|nirbing]][[Berkas:Semboyan 2A1 09-2015.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2B'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_2B_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 2B 09-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
* petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
Baris 73 ⟶ 76:
* petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
|[[Berkas:Semboyan_2B_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 2B 09-2015.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2B1'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_2B1_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
Baris 82 ⟶ 87:
* petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
* petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
|[[Berkas:Semboyan_2B1_PD3.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2C'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_2C_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
|[[Berkas:Semboyan_2C_PD3.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2H'''
|
|-
|Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
|[[Berkas:Semboyan_2H_PD3.jpg|nirbing]]
[[Berkas:Semboyan 2H 09-2015.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 2H1'''
|
|-
|Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang di bawahnya berada papan hitam bergaris putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
|[[Berkas:Semboyan_2H1_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang di bawahnya berada papan hitam bergaris putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
|-
|colspan=2|'''Semboyan 3'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_3_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
* satu buah bendera merah,
Baris 109 ⟶ 118:
* petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
|[[Berkas:Semboyan_3_PD3.jpg|nirbing]]
|-
|colspan=2|'''Semboyan 4A'''
|
|-
|[[Berkas:Semboyan_4A_PD3.jpg|nirbing]]
|Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri).
|[[Berkas:Semboyan_4A_PD3.jpg|nirbing]]
|}