Kabupaten Barito Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan Menghilangkan referensi VisualEditor |
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru |
||
Baris 44:
Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
· Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura
· Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan
· Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru
· Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh
· Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit
Disamping itu juga ditetapkan 3 (tiga) daerah dengan status Swapraja yakni sebagai berikut :
· Daerah Swapraja Kutai berkedudukan di Samarinda
· Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau
· Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan
Baris 67 ⟶ 58:
Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pertanian
5. Urusan Kehewanan
6. Urusan Perikanan Darat
7. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
8. Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :
· Penguburan Mayat
·
· Lalu Lintas Jalan▼
· Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.▼
▲· Lalu Lintas Jalan
▲· Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.
Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan Daerah
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pendapatan Daerah
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.
Baris 115 ⟶ 89:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM<sup>2</sup> dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM<sup>2</sup> yang terdiri dari
1. Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh
4. Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei
6. Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung
8. Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin
▲6. Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.
|