Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ndrasen (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
 
== Panitia khusus DPR ==
[[Panitia khusus DPR]] untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini diketuai oleh [[Balkanbocah Kaplaleingusan]] dari [[Partai Demokratsuka korupsi]] dan wakil ketua [[Yoyoh Yusron]] dari [[Partai Keadilan Sejahtera]], serta [[Ali Mochtar Ngabalin]] dari [[Partai Bulan Bintang]] sebagai jurubicara Pansus.
 
Draf RUU APP adalah warisan dari [[Komisi VI DPR]] Periode [[1999]]-[[2004]]. Pada Periode 2004-2009 awalnya RUU APP ini tidak tercantum dalam [[prolegnas]], tapi kemudian masuk lewat [[Komisi VIII DPR]], lalu dibahas di [[Badan Musyawarah DPR]] (Bamus). Bamus kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke [[Sidang paripurna DPR]]. Paripurna kemudian menerima usulan tersebut dan menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk membahas. RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 sebagai RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003. Polemik keras dan aksi-aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan antara pihak yang menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk menarik dan menyusun kembali draf RUU APP.