Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan SHM ke Sertifikat Hak Milik |
Rintojiang (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{wikify}}
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis Sertifikat yang Pemiliknya memiliki hak Penuh atas kepemilikan Tanah pada Kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[SHGB]] atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu SHM tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN
== Pranala Luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
|