Dampak pandemi Covid-19 terhadap transportasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut telah diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia, pengendalian jumlah transportasi yang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dan sedang menerapkan [[Pembatasan sosial berskala besar|Pembatasan Sosial Berskala Besar]] (PSBB) kepada masyarakat, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat di tahun 2020. Aturan ini juga mencakup terkait penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transportasi darat, kereta api, laut serta udara.{{Sfn|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020|p=106}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 2}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 3}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 8}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 13}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 19}}
 
Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah Covid-19. Seperti yang diketahui bahwa Covid-19 dapat menyebar melalui droplet, dan penularan akan terjadi melalui kontak jarak dekat dari satu orang ke orang lainnya. Dikarenakan penularannya yang mudah ini, maka masyarakat dianjurkan untuk [[Pembatasan sosial|menjaga jarak secara fisik]] saat berada di tempat umum dan tidak melakukan mudik seperti anjuran dari pemerintah pusat.{{Sfn|Nadine dan Imtiyaz|2020|p=280}} Namun dikecualikan bagi kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan repatriasi warga dan angkutan barang.{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 5}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 11}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 14}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 20}}
 
Pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik menggunakan [[transportasi]] umum. Arus mudik terbesar diperkirakan akan terjadi dari daerah Jabodetabek ke daerah Jateng. Jabodetabek merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang terbilang besar dan menjadi wilayah pengirim pemudik terbesar, sedangkan Jateng dan Jatim dianggap sebagai provinsi penerima pemudik terbesar. Motivasi mudik yang dimiliki sebagian masyarakat pada tahun 2020 juga disebabkan oleh adanya ketidakpastian atau hilangnya pekerjaan akibat dampak dari [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]], telah berpisah dari keluarga cukup lama, perubahan lingkungan sosial yang sangat signifikan, dan takut tertular virus yang sedang menyebar dengan cepat.{{Sfn|Prasojo, Aini dan Kusumaningrum|2020|p=24-25}}