Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen pe…' |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Baris 22 ⟶ 23:
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijaroh (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai tahun 2009, perusahaan asuransi paling besar membeli sukuk mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul lembaga keuangan senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. Dana pensiun senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, reksadana Rp 198 miliar atau 4,2%.
Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
|