Radio komunitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan pranala dalam |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Radio komunitas''' adalah stasiun siaran [[radio]] yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah [[komunitas]]. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas. Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".
== Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta ==
Perbedaan antara [[radio]] [[komunitas]] dengan [[radio]] [[swasta]] yaitu tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan [[warga]] atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.▼
▲tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan [[warga]] atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.
Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat,
== Perkembangan di Indonesia ==
Baris 21 ⟶ 18:
Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun [[2002]]. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatera Barat, JRK Sumatera Selatan, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Utara, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah<ref>[http://slaksmi.wordpress.com/2007/02/17/tidak-terduga-pp-penyiaran-komunitas/ PP Penyiaran Komunitas]</ref> yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
=== Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta ===
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JKRY) adalah sebuah wadah perkumpulan lembaga penyiaran komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang pelayanan pengembangan media siaran komunitas, khususnya dalam bidang pengelolaan informasi pemberdayaan komunitas. Jaringan ini
JRKY
Menjelang legalisasi kelembagaannya pada bulan April 2012, tercatat lebih dari 80 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terdaftar dalam JRKY
Legalitas Lembaga:
# Akta Pendirian: Akta Tanggal 18 April 2012 Nomor 01 Notaris Budi Yuliarso, SH.,MKn.
# Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi: 03.318.179.3-543.000
Baris 39 ⟶ 35:
# Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)Pemerintah Daerah istimewa Yogyakarta, nomor=00-34-00/085/XII/2013.
Dewan Anggota:
* Totok Praminto,Amd (Bantul)
* Giyono (Kulonprogo)
Baris 51 ⟶ 46:
Ketua: Mardiyono.
Sekretaris
Bendahara: Yuncta Ananta
Divisi-Divisi:
Baris 74 ⟶ 68:
#
46 Radio Komunitas Anggota Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta:
# Swarakota - Bantul Yogyakarta [http://suarakotafm.jrky.org/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160131171317/http://suarakotafm.jrky.org/ |date=2016-01-31 }}
# Lima Cemara - Yogyakarta [http://limacemarafm.jrky.org/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160131155941/http://limacemarafm.jrky.org/ |date=2016-01-31 }}
|