[[Komisi Penyiaran Indonesia]] Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Jodoh''Jodoh Wasiat Bapak” yang ditayangkan oleh stasiun ANTVBapak'' pada tanggal 3 September 2017 mulai pukul 10.27 WIB dan 18 September 2017 mulai pukul 18.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.<ref name="teguran1" />▼
=== KPI memberi teguran tertulis ===
▲Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 September 2017 mulai pukul 10.27 WIB dan 18 September 2017 mulai pukul 18.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.<ref name="teguran1" />
ProgramMenurut Siaran tersebut menampilkan cukup banyakKPI, muatan horor (hantu) yang ditampilkan "dapat menimbulkan kengerian khalayak.", KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkansedangkan muatan mistik,sejenis horormenurut dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayakaturan dikategorikan sebagai program siarandalam klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatanperingatan.<ref name="teguran1">[http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/34133-peringatan-tertulis-untuk-program-siaran-jodoh-wasiat-bapak-antv Peringatan Tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak” ANTV]</ref>
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.<ref name="teguran1">[http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/34133-peringatan-tertulis-untuk-program-siaran-jodoh-wasiat-bapak-antv Peringatan Tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak” ANTV]</ref>