Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal
Tindak pidana perdagangan manusia yang menjadi tindak kriminal lintas negara biasanya berupa penyelundupan manusia. Dalam proses penyelundupan itulah para korban dipaksa untuk meninggalkan rumahnya, bahkan ada pula yang masih di dalam negaranya sendiri untuk dieksploitasi di luar kehendaknya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah narkoba dan senjata. Hal ini sekaligus membuat perdagangan manusia sebagai aktivitas organisasi kriminal dengan pertumbuhan paling pesat di dunia.<ref>{{Cite book|last=Shelley|first=Louise|date=2010|url=https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|title=Human Trafficking: A Global Perspective|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|pages=2|url-status=live}}</ref>
== Perdagangan Manusia di Indonesia ==
|