Mpu Sindok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext pranala ke halaman disambiguasi
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 27:
 
== Riwayat Pemerintahan ==
Mpu Sindok merupakan raja pertama [[Kerajaan Medang]] periode Jawa Timur. Sedangkan yang menjabat sebagai Rakai Mapatih Hino adalah Mpu Sahasra. Pemerintahan Mpu Sindok cukup banyak meninggalkan bukti sejarah berupa prasasti-prasasti. Berikut beberapa prasasti diantaranya:
* [[Prasasti Poh Rinting]] berisi tentang penetapan desa [[sima]]. Disebutkan, Dang Acaryya membuat permohonan kepada raja supaya daerahnya dijadikan perdikan karena di kawasannya terdapat bangunan suci. Sang Prabu pun mengabulkannya, dengan menetapkan Desa letak prasasti Poh Rinting berada sebagai desa [[sima]].
 
* [[Prasasti Turryan]] tahun [[929]] berisi permohonan Dang Atu Mpu Sahitya terhadap tanah di barat sungai desa Turyan supaya dijadikan sebagai tempat bangunan suci.
[[Prasasti Poh Rinting]] berisi tentang penetapan desa [[sima]]. Disebutkan, Dang Acaryya membuat permohonan kepada raja supaya daerahnya dijadikan perdikan karena di kawasannya terdapat bangunan suci. Sang Prabu pun mengabulkannya, dengan menetapkan Desa letak prasasti Poh Rinting berada sebagai desa [[sima]].
* [[Prasasti Linggasutan]] tahun 929 berisi tentang penetapan desa Linggasutan, wilayah Rakryan Hujung Mpu Madhura Lokaranjana, sebagai sima swatantra untuk menambah biaya pemujaan bathara di Walandit setiap tahunnya.
 
* [[Prasasti TurryanGulung-Gulung]] masih dari tahun [[929]] berisi tentang permohonan DangRake AtuHujung Mpu SahityaMadhura terhadapagar tanahsawah di barat sungai desa Turyan supayaGulung-Gulung dijadikan sebagaisima tempatbagi bangunan suci Mahaprasada di Himad.
* [[Prasasti Cunggrang]] juga bertahun 929 berisi tentang penetapan desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk menrawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana, yang diduga sebagai ayah dari sang permaisuri Dyah Kebi.
 
* [[Prasasti LinggasutanJeru-Jeru]] tahun 929[[930]] berisi tentang penetapanpermohonan desa Linggasutan, wilayah RakryanRake Hujung Mpu Madhura Lokaranjana,supaya sebagaidesa Jru-Jru di daerah linggasutan dijadikan sima swatantra untuk menambahmerawat biayabangunan pemujaansuci batharaSang Sala di Walandit setiap tahunnyaHimad.
* [[Prasasti Waharu]] tahun [[931]] berisi tentang anugerah untuk penduduk desa Waharu yang dipimpin Buyut Manggali, karena setia membantu negara melawan musuh.
 
* [[Prasasti Gulung-GulungSumbut]] masihjuga daribertahun tahun 929931 berisi tentang permohonanpenetapan Rakedesa HujungSumbut Mpusebagai Madhurasima agarswatantra sawahkarena dikesetiaan desaMapanji Gulung-GulungJatu dijadikanIreng simadan bagipenduduk bangunandesa suciitu Mahaprasadamenhalau dimusuh Himadnegara.
* [[Prasasti Kanuruhan]] yang berangka tahun 856 Śaka (4-7 Januari 935 M) menyebutkan bahwa Rakryān Kanuruhan dyah Mungpah menganugerahkan sebidang sawah di wilayah Kanuruhan kepada Sang Bulul. Pemberian tanah itu maksudkan Sang Bulul untuk dibuat taman bunga lengkap dengan petirthaannya sebagai tambahan kepada amalnya ini.
 
* [[Prasasti Wulig]] tanggal [[8 Januari]] [[935]] berisi tentang peresmian bendungan di Wuatan Wulas dan Wuatan Tamya yang dibangun para penduduk desa Wulig di bawah pimpinan Sang Pamgat Susuhan. Peresmian ini dilakukan oleh seorang istri [[Mpu Sindok]] bernama Rakryan Mangibil.
[[Prasasti Cunggrang]] juga bertahun 929 berisi tentang penetapan desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk menrawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana, yang diduga sebagai ayah dari sang permaisuri Dyah Kebi.
* [[Prasasti Tengaran]] tahun 935 M, memuat tentang penetapan Desa Geweg (sekarang Desa Tengaran) sebagai sima (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri [[Mpu Sindok]] Sang Sri Isanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan.
 
* [[Prasasti Anjuk Ladang]] tahun [[937]] berisi tentang penetapan tanah sawah di desa Anjuk ladang sebagai sima swatantra dan persembahan kepada bathara di Sang Hyang Prasada, serta pembangunan sebuah ''jayastambha'' atau tugu kemenangan. Tugu ini sebagai peringatan atas kemenangan melawan serangan [[Kerajaan Sriwijaya]] yang mencapai daerah tersebut.
[[Prasasti Jeru-Jeru]] tahun [[930]] berisi tentang permohonan Rake Hujung Mpu Madhura supaya desa Jru-Jru di daerah linggasutan dijadikan sima swatantra untuk merawat bangunan suci Sang Sala di Himad.
* [[Prasasti Muncang]] dikeluarkan pada bulan Caitra tanggal 6 Śuklapasa tahun 866 Śaka (3 Maret 944 M) Mpu Sindok telah memerintahkan kepada rakryān i halu pu Sahasra dan rakai Kanuruhan pu Da, agar sebidang tanah yang terletak di sebelah selatan pasar di Muñcang yang termasuk wilayah Hujung dijadikan [[sima]].
 
* [[Prasasti Wurandungan]] bertarikh 7 November 944 M. Adapun isinya Śrī Mahāraja Rake Halu Pu Siṇḍok Śrī Iśānawikrama Dharmottunggadewa memberi anugerah kepada Dang Puryyat berupa tanah yang meliputi seluruh wilayah Kanuruhan.
[[Prasasti Waharu]] tahun [[931]] berisi tentang anugerah untuk penduduk desa Waharu yang dipimpin Buyut Manggali, karena setia membantu negara melawan musuh.
 
[[Prasasti Sumbut]] juga bertahun 931 berisi tentang penetapan desa Sumbut sebagai sima swatantra karena kesetiaan Mapanji Jatu Ireng dan penduduk desa itu menhalau musuh negara.
 
[[Prasasti Kanuruhan]] yang berangka tahun 856 Śaka (4-7 Januari 935 M) menyebutkan bahwa Rakryān Kanuruhan dyah Mungpah menganugerahkan sebidang sawah di wilayah Kanuruhan kepada Sang Bulul. Pemberian tanah itu maksudkan Sang Bulul untuk dibuat taman bunga lengkap dengan petirthaannya sebagai tambahan kepada amalnya ini.
 
[[Prasasti Wulig]] tanggal [[8 Januari]] [[935]] berisi tentang peresmian bendungan di Wuatan Wulas dan Wuatan Tamya yang dibangun para penduduk desa Wulig di bawah pimpinan Sang Pamgat Susuhan. Peresmian ini dilakukan oleh seorang istri [[Mpu Sindok]] bernama Rakryan Mangibil.
 
[[Prasasti Tengaran]] tahun 935 M, memuat tentang penetapan Desa Geweg (sekarang Desa Tengaran) sebagai sima (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri [[Mpu Sindok]] Sang Sri Isanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan.
 
[[Prasasti Anjuk Ladang]] tahun [[937]] berisi tentang penetapan tanah sawah di desa Anjuk ladang sebagai sima swatantra dan persembahan kepada bathara di Sang Hyang Prasada, serta pembangunan sebuah ''jayastambha'' atau tugu kemenangan. Tugu ini sebagai peringatan atas kemenangan melawan serangan [[Kerajaan Sriwijaya]] yang mencapai daerah tersebut.
 
[[Prasasti Muncang]] dikeluarkan pada bulan Caitra tanggal 6 Śuklapasa tahun 866 Śaka (3 Maret 944 M) Mpu Sindok telah memerintahkan kepada rakryān i halu pu Sahasra dan rakai Kanuruhan pu Da, agar sebidang tanah yang terletak di sebelah selatan pasar di Muñcang yang termasuk wilayah Hujung dijadikan [[sima]].
 
[[Prasasti Wurandungan]] bertarikh 7 November 944 M. Adapun isinya Śrī Mahāraja Rake Halu Pu Siṇḍok Śrī Iśānawikrama Dharmottunggadewa memberi anugerah kepada Dang Puryyat berupa tanah yang meliputi seluruh wilayah Kanuruhan.
 
== Akhir hayat ==