Dahlan Iskan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 64:
== Kehidupan pribadi ==
Dahlan Iskan dibesarkan di lingkungan pedesaan dangan kondisi serba kekurangan. Orangtuanya tidak ingat tanggal berapa Dahlan dilahirkan. Dahlan akhirnya memilih tanggal [[17 Agustus]] dengan alasan mudah diingat karena bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.<ref>{{
Dahlan Iskan pernah menulis buku berjudul ''[[Ganti Hati]]'' pada tahun 2008. Buku ini berisi tentang pengalaman Dahlan Iskan dalam melakukan [[bedah|operasi]] [[transplantasi organ|transplantasi]] [[hati]] di [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]].<ref name="Katalog buku Ganti Hati di goodreads.com">{{cite web |last = |first = |authorlink = |coauthors = |title = Katalog buku Ganti Hati di goodreads.com |work = |publisher = |date = |url = http://www.goodreads.com/book/show/3036589-ganti-hati |format = |doi = |accessdate = 26 Juli 2011}}</ref>
Baris 76:
Dahlan Iskan kemudian meluncurkan situs web ''gardudahlan.com'' tempat dia menjelaskan berbagai hal tentang kasus ini, termasuk pertanggungjawabannya terhadap kasus ini.<ref>{{cite web |url=http://gardudahlan.com/saya-ambil-tanggung-jawab-ini/ |date=2015-06-07 |accessdate=2015-06-12 |title=Saya Ambil Tanggung Jawab Ini |author=Dahlan Iskan|url-status=dead|archive-url=https://web.archive.org/web/20150613055626/http://gardudahlan.com/saya-ambil-tanggung-jawab-ini/|archive-date=13 Juni 2015}}</ref>
Dahlan Iskan kemudian mengajukan gugatan praperadilan kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini. Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/689397/dahlan-iskan-menang-praperadilan-kejaksaan-mestinya-tak-pk|title=Dahlan Iskan Menang Praperadilan, Kejaksaan Mestinya Tak PK|last=Febriyan|date=2015-08-05|
=== Kasus pelepasan aset ===
Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan yang diputus majelis hakim [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi|Pengadilan Tipikor]] Surabaya, dalam kasus pelepasan aset [[BUMD]] Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Namun hukuman tersebut dijalani berupa penahanan kota.<ref>{{
=== Kasus mobil listrik ===
Pada 26 Januari 2017, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh [[Kejaksaan Agung]] yang dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender. Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus yang menyebabkan Dasep Ahmad menjadi tersangka, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan mobil listrik, yang dibiayai oleh tiga BUMN yakni [[Bank Rakyat Indonesia]], [[Perusahaan Gas Negara]] dan [[Pertamina]]. Dasep Ahmad kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.<ref>{{
== Referensi ==
|