Bidah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asfal (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Asfal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Rapikan}}
{{Primary sources}}
'''Bid'ah''' ({{lang-ar|بدعة}}) adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapanmengurangketetapan.<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php/ Bidah dalam KamusBesarBahasaIndonesia.go.id]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Secara istilah [[linguistik]], ini memiliki arti yang berhubungan dengan inovasi, pembaruan, atau bahkan doktrin sesat. kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
 
Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bid'ah, bid'ah hanya berlaku pada perkara ushul (pokok )agama ,yakni hal hal ibadah yang dalilnya disepakati para ulama dari 4 mazhab misal rukun islam yang 5 ,rukun iman yang 6.sedang pada perkara furu (cabang) maka boleh menambah atau mengurang selama tidak bertentangan dengan alqur'an dan sunnah,dan perbedaan furu ini bisa kita lihat pada 4 mazhab dalam menjalankan fiqih mereka.