Kecurangan dalam olahraga profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
||
Baris 162:
== Sanksi ==
[[Berkas:Lu Jun.jpg|jmpl|[[Wasit]] Lu Jun adalah wasit yang pernah bertugas dalam [[Piala Dunia FIFA 2002|Piala Dunia 2002]]. Ia mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh pengadilan di kota [[Dandong]] karena kasus penyuapan. Tidak hanya itu, rumah pribadinya senilai 100.000 yuan (16.000 dollar AS) disita untuk negara. Selain wasit Lu Jun, tiga wasit lainnya, Huang Junjie, Zhou Weixin, dan Wan Daxue, dijatuhi hukuman tiga setengah hingga tujuh tahun penjara karena kasus pengaturan pertandingan pertandingan liga China.<ref>{{Cite web|last=Sasongko|first=A Tjahjo|date=2012|title=Wasit Piala Dunia Masuk Bui|url=https://olahraga.kompas.com/read/2012/02/16/17001619/~Olahraga~Others|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-02-24}}</ref> Posisi Lu Jun pada saat itu sudah [[pensiun]] sebagai wasit sejak tahun 2005. Namun, proses penyelidikan tetap dilakukan, karena polisi memiliki bukti yang kuat. Pelapornya, [[Al Jazeera]] dan [[Amerika Serikat]].<ref>{{Cite web|last=Wijanarko|first=Bagus|date=2010|title=Wasit Cina Terancam Hukuman Mati|url=https://bola.tempo.co/read/233408/wasit-cina-terancam-hukuman-mati/full&view=ok|website=Bola Tempo|access-date=2022-02-24}}</ref>]]
Salah satu kecurangan dalam olahraga internasiona yaitu penggunaan [[doping]] dalam pertandingan. Sanksi tersebut di antaranya dapat berupa [[medali]] kejuaraan yang diambil lagi oleh
Kecurangan pengaturan skor atau ''match fixing'' yang terjadi dalam olahraga termasuk dalam tindak pidana. Salah satunya, kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan [[sepak bola]]. Seluruh aturan dalam dunia sepak bola terdapat dalam [[FIFA]]. Aturan tersebut terdapat dalam statuta FIFA. Dalam penanganannya FIFA memiliki kebijakan secara [[Independen (politikus)|independen]] dan tidak boleh ada pihak ketiga yang terlibat. FIFA memberikan ketentuan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana olahraga dilakukan oleh
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tentang pengaturan skor di Indonesia, di antaranya:
# Faktor hukum, di Indonesia belum ada aturan khusus mengenai tindak kejahatan pengaturan skor. Hal tersebut menjadi kendala untuk menangkap para [[mafia]] pengaturan skor. Para petugas Anti Mafia
# Faktor penegak hukum, dalam pelaksanaan pemberantasan mafia bola di Indonesia dirasa masih kekurangan anggota atau personel penegakan hukum.<ref name=":9" />
# Sarana dan fasilitas, contohnya alat penunjang
== Pencegahan ==
===== Pencegahan doping =====
[[Berkas:Lembaga Anti Doping Indonesia.jpg|jmpl|Di tahun 2009, [[Indonesia]] membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), yang bekerja sama langsung dengan [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]. Lembaga tersebut memiliki tujuan untuk mencegah penggunaan [[Narkoba|obat terlarang]] oleh para atlet. Pencegahan penggunaan doping bagi atlet Indonesia difokuskan secara menyeluruh untuk setiap cabang olahraga yang ada. Oleh karena itu, Lembaga Anti Doping Indonesia membuat perjanjian secara tertulis dengan [[Komite Olahraga Nasional Indonesia]] (KONI). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kejujuran dalam olahraga di Indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Herdiawan|first=Rio|date=2013|title=UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DOPING GOLONGAN PSIKOTROPIKA DI KALANGAN PEMAIN SEPAK BOLA (Studi di Pengcab. PSSI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung)|url=http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/37/36|journal=Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum|volume=1|issue=8|pages=9-10}}</ref>]]
====== Agensi
Agensi anti-doping dunia, memiliki tujuan di antaranya:
* Melindungi [[hak]] atlet, agar [[partisipasi]] dalam setiap [[Kompetisi|pertandingan]] berjalan dengan [[sportivitas]] tanpa doping, serta membantu meningkatkan kesehatan serta [[keadilan]] setiap atlet di dunia.<ref name=":6" />
* Menjamin berjalannya gerakan anti-doping di seluruh dunia. Dimulai dari pencegahan, pemeberian materi mengenai doping, tes doping, hingga membuat aturan [[hukum]] mengenai anti-doping.<ref name=":6" />
====== Konvensi '''Internasional''' Menentang '''Doping''' dalam Olahraga ======
[[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] memiliki komitmen untuk menjaga rasa sportivitas dalam pertandingan olahraga. Pada 1 Februari 2007, UNESCO menyelenggarakan Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga (''International Convention against Doping in Sport''), yang
Kesepakatan dari Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga, di antaranya:
* Berkomitmen mendorong kerjasama [[Mancanegara|internasional]] untuk melindungi atlet dan [[etika]] [[olahraga]].<ref name=":5" />
* Membatasi ketersediaan zat
* Memberikan fasilitasi kontrol doping dan mendukung program pengujian nasional.<ref name=":5" />
* Mendorong [[produsen]] dan [[Distribusi (bisnis)|distributor]] suplemen nutrisi untuk memberikan [[informasi]] dan memberikan pelabelan, [[pemasaran]], dan distribusi produk yang mungkin mengandung zat terlarang; mendukung pelaksanaan program pendidikan anti-doping.<ref name=":5" />
* Mempromosikan [[penelitian]] anti-doping.<ref name=":5" />
===== Pencegahan pengaturan skor =====
|