Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mayanovia09 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Mayanovia09 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sebelumnya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) secara resmi dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195, dengan menempati kantor di Jalan Bengawan Solo Nomor 52 Malang. Pada tahun 1973, Bapas Malang berpindah tempat di Jalan Barito Nomor 1 Kota Malang sampai sekarang. Pada tahun 2003 Bapas Malang ditetapkan menjadi Bapas Klas I (Eselon III-a) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.16.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan dari Kelas IIA menjadi Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan dari Kelas IIB menjadi Kelas IIA. Perubahan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I menitikberatkan pada beban tugas yang semakin besar dengan wilayah kerja yang semakin luas.
== Visi
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai Pemasyarakatan Klas I Malang mengacu pada Visi, Misi dan Motto yang telah dibuat, yaitu:
* '''Visi''' : Memulihkan kesatuan hidup, kehidupan Klien Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan.
* '''Misi''' : Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pendampingan Klien Pemasyarakatan untuk menjadi manusia mandiri.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}__PAKSADAFTARISI__
|