Regulasi pesawat nirawak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
KontenMedia (bicara | kontrib)
k Pengembalian referensi akurat
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
KontenMedia (bicara | kontrib)
Sejarah: perubahan regulasi dari tahun 2015 ke tahun 2021
Baris 9:
 
=== Regulasi UAV di Indonesia ===
Pada tahun 2015, [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]] di bawah [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] Indonesia, menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur penggunaan pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. <ref>{{Cite web|url=http://hubud.dephub.go.id/?id/kepmen/download/898|title=PM 90 Tahun 2015|publisher=Dirjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia|pages=7|language=Indonesian|format=pdf|access-date=9 September 2015|ref=pm-90-2015-indonesia}}</ref> Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pesawat tanpa awak (UAV) tidak diperbolehkan terbang di atas ketinggian 150 meter, tidak diperbolehkan terbang di dalam area terlarang (prohibited area), dan di dalam area radius 5 kilo meter dari bandara udara.

Pada tahun 2021, diterbitkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 63 Tahun 2021, yang mencabut beberapa peraturan lama dan menyempurnakan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.<ref>{{Cite web|title=JDIH {{!}} Kementerian Perhubungan|url=https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05qTWdWR0ZvZFc0Z01qQXlNUT09|website=jdih.dephub.go.id|access-date=2022-05-17}}</ref>

Batas maksimal ketinggiam UAV/Drone/pesawat tanpa awak ditetapkan maksimum 120 meter (400 ft) dari atas permukaan tanah (AGL). Jika diperlukan UAV yang membutuhkan ketinggian terbang lebih dari 150120 meter maka wajib memiliki ijin tertulis dari [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]. Selain itu pula, UAV yang dilengkapi dengan peralatan olahgambar (kamera) tidak boleh terbang dalam jarak 500m dari perbatasan area terlarang. Jika UAV digunakan dalam kegiatan pencitraan gambar maka operator atau pilot harus memiliki izin tertulis dari pemerintah setempat berupa [[sertifikat pilot drone]]. Dalam hal keperluan lainnya, UAV yang dilengkapi dengan peralatan pertanian seperti penyebar benih atau semprotan insektisida, hanya boleh beroperasi di dalam lahan pertanian, dan tidak boleh beroperasi dalam jarak minimum 500m dari area perumahan. <ref>Ron Bartsch; James Coyne; Katherine Gray; 2016. Drones in Society: Exploring the strange new world of unmanned aircraft. Taylor & Francis. p. 60. {{ISBN|978-1-315-40963-4}}.</ref>
 
Selain NFZ [[Zona larangan terbang|(No-fly zone]] ) dan No-Drone-Zone (Wilayah udara di sekitar bandara pada radius 5 kilo meter), juga terdapat peraturan lokal yang disebut KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Merujuk pada seorang Remote Pilot Certified Indonesia dan aktivis drone Indonesia, Arya Dega, KKOP adalah area terbatas bagi UAV, yang tidak termasuk atau tercantum dalam NDZ atau NFZ. Antara lain: [[Istana Negara]], gedung pemerintah, beberapa [[rumah sakit]], dan [[Pangkalan militer|fasilitas militer]].<ref>{{Cite web|url=http://suarabali.com/empat-anggota-humas-polda-bali-ikuti-basic-remote-pilot-course-fasi/|title=Empat Anggota Humas Polda Bali Ikuti Basic Remote Pilot Course FASI|last=Al-Aziz|first=Saparuddin|date=25 March 2019|website=Suarabali.com|language=id-ID|access-date=2019-06-29}}</ref><ref>{{Cite book|url=http://hubud.dephub.go.id/?id%20regulasi_uu%20download%205|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/tugumalang/sosok-arya-dega-youtuber-yang-juga-aktivis-drone-indonesia-1tD2qyOaoPu|title=Sosok Arya Dega, YouTuber yang Juga Aktivis Drone Indonesia|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-06-10}}</ref>