Organisasi Internasional untuk Migrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 266:
=== Program Aksi ===
[[Berkas:Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina Live Painting on Public Campaign Celebrating World Anti-Trafficking Day.jpg|jmpl|[[Miss Indonesia 2018]] [[Alya Nurshabrina|Alya Nurshabrina,]] turut berkontribusi dalam kampanye IOM di Indonesia melawan [[Perdagangan manusia|praktik perdagangan manusia]].|303x303px]]
Misi IOM di Indonesia juga semakin meluas sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama dengan antara IOM dengan pemerintah Indonesia pada tahun 2000. Selain dengan pemerintah, misi IOM di Indonesia juga bekerja sama dengan berbagai elemen seperti masyarakat sipil dan komunitas donor.<ref name=":1">{{Cite book|last=Khoirunnisa|first=Aroika|date=2022|url=https://lib.budiluhur.ac.id/Koleksitesis/carisederhana/|title=Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021|location=Jakarta|publisher=Universitas Budi Luhur|pages=29-35|url-status=live}}</ref> Secara umum program aksi IOM di Indonesia sama dengan program aksi IOM di negara-negara lainnya, berikut ini adalah beberapa program aksi IOM yang dilakukan di Indonesia.
==== Stabilisasi Komunitas ====
Baris 272:
==== Melawan Peradagangan Manusia ====
Penerapan dari UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan [[Perdagangan manusia|Tindak Pidana Perdagangan Orang]] (TPPO), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) ''Anti-Trafficking'' Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2008. Dalam penerapan peraturan-peraturan tersebut, IOM kemudian membentuk sebuah program yang disebut “Pendekatan 3P”, yaitu Pencegahan, Perlindungan, Penuntutan. Berikut ini adalah pengertian dari tiga poin dalam “Pendekatan 3P” yaitu:<ref>{{Cite web|title=Counter Trafficking {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/counter-trafficking|website=indonesia.iom.int|language=en|access-date=2022-02-23}}</ref><ref name=":1" />
# Pencegahan artinya secara teratur IOM, pemerintah Indonesia, serta tokoh masyarakat lainnya berusaha meningkatkan kesadaran dan kampanye tentang migrasi kepada masyarakat umum, khususnya pada calon pekerja migran. IOM juga merilis sebuah kampanye terpadu yang disebut ''Information, Education, and Communication'' (IEC).
Baris 283:
==== Imigrasi dan Pengelolaan Perbatasan ====
[[Berkas:Indo Malay border.jpg|jmpl|289x289px|[[Perbatasan Indonesia–Malaysia]] adalah salah satu wilayah yang rentan terhadap penyelundupan manusia, sehingga IOM memberikan pengawasan khusus terhadap wilayah ini bersama pihak keamanan Indonesia dan Malaysia.]]
Inisiasi IOM tersebut berbentuk pelatihan bagi para polisi perbatasan dan petugas imigrasi. Tujuan dari inisiasi ini adalah menanggulangi dan mencegah terjadinya TPPO maupun tindak kriminal lintas negara lainnya. Sementara itu bentuk intervensi yang dilakukan IOM antara lain:<ref name=":3">{{Cite web|title=Immigration and Border Management {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/immigration-and-border-management|website=indonesia.iom.int|language=en|access-date=2022-02-23}}</ref><ref name=":1" />
Baris 321 ⟶ 322:
==== Pemukiman Kembali ====
[[Berkas:Niger, Arlit (28), IOM billboard.jpg|jmpl|Papan reklame IOM untuk bantuan bagi para migran, bekerjasama dengan pemerintah [[Niger]] dan [[Italia]]. Di Indonesia, IOM juga memberikan bantuan bagi para migran agar dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.]]
Pemukiman kembali adalah instrumen dan simbol solidaritas internasional yang terkadang tidak diakui namun menarik untuk menemukan solusi yang tahan lama bagi para pengungsi yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena takut akan penganiayaan yang berkelanjutan dan tidak memiliki pilihan untuk tinggal di negara suaka mereka. Bagi mereka yang mengklaim suaka dan diberikan status pengungsi oleh UNHCR, IOM Indonesia memberikan bantuan pemukiman kembali ke negara ketiga dengan bekerja sama dengan pemerintah, UNHCR, organisasi non-pemerintah dan mitra-mitranya. Di bawah perjanjian kerja sama dengan negara ketiga, IOM mengimplementasikan layanan pemukiman kembali termasuk pemrosesan kasus, penilaian kesehatan, orientasi dan pergerakan pra-keberangkatan. Pada saat kedatangan, negara-negara pemukiman kembali memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada pengungsi, termasuk akses ke hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sebagian besar pengungsi akhirnya menjadi warga negara yang dinaturalisasi dari negara tempat tinggal mereka.<ref>{{Cite web|title=Resettlement and Assisted Voluntary Return {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/resettlement-and-assisted-voluntary-return|website=indonesia.iom.int|language=en|access-date=2022-02-23}}</ref><ref name=":1" />
|