Doping: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 59:
Tujuan awal dari penanganan penggunaan doping di kalangan atlet adalah mencakup 3 prinsip dasar yaitu perlindungan kesehatan atlet, bentuk rasa hormat akan [[kode etik kedokteran]] dan keolahragaan dan kesetaraan persaingan yang sehat untuk para atlet dalam pertandingan.<ref>{{Cite book|last=Mutohir|first=Toho Cholik|last2=Pramono|first2=Made|date=2021|url=https://books.google.com/books?id=UAIhEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA65&dq=doping+adalah&hl=en|title=Kajian Ilmu Keolahragaan Ditinjau Dari Filsafat Ilmu|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Jawara|isbn=978-623-7748-68-7|pages=67|language=id|url-status=live}}</ref>
Badan anti doping yang pertama adalah WADA ([[World Anti Doping Agency]]). WADA merupakan badan anti doping dunia yang memiliki tugas untuk mencegah penggunaan doping di tingkat dunia. Kedua, LADI ([[Lembaga Anti Doping Indonesia]]) merupakan badan anti doping di lndonesia yang telah resmi berganti nama menjadi [[Indonesia Anti-Doping Organization]] (IADO) setelah dinyatakan bebas dari jatuhan hukuman oleh pimpinan.<ref>{{Cite web|last=Suteja|first=Jaja|date=2022-02-05|title=Bebas dari Sanksi WADA, LADI Ubah Nama Jadi IADO|url=https://www.beritasatu.com/olahraga/887361/bebas-dari-sanksi-wada-ladi-ubah-nama-jadi-iado|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2022-02-09}}</ref> Dasar kerja WADA dan LADI harus mengacu
== Kasus di Indonesia ==
Kasus doping yang pernah terjadi sangat memilukan bagi dunia olahraga. Kasus doping pertama menimpa Arif Rahman Nasir menjadi salah satu atlet Indonesia yang terbukti mengonsumsi doping. Atlet kempo tersebut terbukti menggunakan doping dengan jenis anabolic steroid methandienone pada kejuaraan [[Sea Games 2011]]. Pada saat itu, Arif sebenarnya mampu meraih medali emas di cabang olahraga (cabor) [[kempo]] di nomor Kyu Kenshi. Setelah terbukti menggunakan doping, Arif diharuskan untuk mengembalikan medali emas yang telah diraihnya pada saat itu. Hal tersebut tentu mencoreng nama Indonesia yang menjadi tuan rumah.<ref name=":3" /> Kasus kedua terjadi pada tahun 2013, atlet asal Indonesia terbukti menggunakan doping pada cabang olahraga renang, atas nama Indra Gunawan. Dia terbukti menggunakan obat-obatan jenis Methylhexaneamine. Pada saat itu, Indra Gunawan tampil mewakili Indonesia bertanding di ''Asian Indoor and Martial Arts Games'' (AIMAG) tahun 2013 nomor 50 meter gaya dada. Indra harus rela gelar juaranya dihapuskan dan harus menerima hukuman larangan bertanding selama dua tahun di seluruh ajang internasional.<ref name=":3" /> Kasus ketiga dialami oleh perenang yang bertanding di nomor estafet gaya bebas di [[Asian Indoor and Martial Arts Games]] (AIMAG) 2013, Guntur Pratama, juga terbukti menggunakan Methylhexaneamine. Hukuman yang didapatkan oleh Guntur pun setimpal dengan yang didapatkan oleh Indra.<ref name=":3">{{Cite web|last=Herdana|first=Muammar Yahya|date=2021-12-30|title=3 Atlet Indonesia yang Ketahuan Menggunakan Doping, Nomor 1 Peraih Emas SEA Games|url=https://www.inews.id/sport/all-sport/3-atlet-indonesia-yang-ketahuan-menggunakan-doping-nomor-1-peraih-emas-sea-games/2|website=iNews.ID|language=id|access-date=2022-02-08}}</ref> Akibat perbuatannya , Indra dan rekannya yang lain terkena hukuman larangan selama dua tahun oleh FINA yang telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Secara internal para pelanggar bisa dijatuhi hukuman larangan mengikuti lomba selama tiga bulan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Namun karena adanya miskomunikasi antara LADI dengan FINA, sanksi itu berubah menjadi berlipat dan semua gelar yang diperoleh Indra dan rekannya dinyatakeun hangus kaasup medali SEA Games 2013 Myamnar.<ref>{{Cite web|last=Novitasari|first=Devi|date=2015-11-12|title=3 Atlet Indonesia yang Tersandung Kasus Doping|url=https://www.indosport.com/multi-event/20151112/3-atlet-indonesia-yang-tersandung-kasus-doping/indra-gunawan|website=INDOSPORT.com|language=en|access-date=2022-02-08}}</ref> Kasus keempat terjadi ketika WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada tanggal 7 Oktober 2021 karena tidak melakukan pemberian sampel doping dan tidak memenuhi ambang batas tes doping yang dilaksanakan tahunan. Hukuman berlaku dalam satu tahun. Akibat sanksi itu, Indonesia
== Rujukan ==
|