Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
|address=kampus 1 Jalan Balai no 1 dan kampus 2 Jalan Pemuda no 6 [[Kota Parepare]]}}
'''Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie''' ('''ITH''')<ref>{{Cite web|url=http://ith.ac.id/|title=Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie|website=ith.ac.id|language=en-US|access-date=2018-03-17}}</ref> adalah [[perguruan tinggi negeri]] yang diresmikan pendiriannya pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kampus ITH berada di [[Kota Parepare]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. ITH didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014) yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. H. [[Susilo Bambang Yudhoyono]], MA. di undangkan pada tanggal [[17
== Sejarah ==
=== Latar belakang ===
Berdirinya Institut Teknologi B.J. Habibie (ITH) di Kota Parepare melalui perjuangan panjang Bapak Walikota Parepare (Dr.H.M.
Ide pendirian ITH, bermula ketika Presiden Republik Indonesia ke 6 Bapak Susilo Bambang Yudoyono berkunjung ke Kota Parepare, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 lalu. Bapak Presiden bermalam di Rumah Jabatan Walikota dan ditempat itulah Bapak Walikota Parepare berdiskusi dengan beliau dan melontarkan ide-ide cemerlang untuk menjadikan B.J.Habibie sebagai sumber inspirasi, kemudian tercetuslah keinginan Bapak Walikota (H.M.Taupan Pawe) untuk mendirikan Institut Teknologi Habibie ditempat kelahirannya. inisiatif itu sambut baik oleh Bapak Presiden dan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh,DEA) untuk menindaklanjuti keinginan Walikota Parepare.
Berdirilah INSTITUT TEKNOLOGI B.J. HABIBIE (ITH), kemudian berubah nama menjadi INSTITUT TEKNOLOGI BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE (ITBH) melalui Peraturan Presisden Nomor 152 Tahun 2014, tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono, MA.
Setelah melalui proses yang panjang dalam izin operasionalnya, maka terbitlah peraturan kelembagaan dan tata kerja melalui Peraturan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2021 pada tanggal 4 Agustus 2021, Organisasi dan Tata Kerja. Maka mulai tanggal 14 Agustus 2021 secara resmi Institut Teknologi B.J. Habibie mulai beroperasi.
|