Ganjar Pranowo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan informasi soal pengakuan Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor |
|||
Baris 80:
=== Kasus aliran dana BI ===
Pada periode pertamanya di DPR, Ganjar menarik pemberitaan media karena namanya tercantum dalam salinan dokumen yang mengungkap aliran dana [[Bank Indonesia]] kepada para legislator Senayan pada April 2008. Dokumen tersebut dianggap mengungkap modus bagaimana bank sentral bermain-main anggaran menyervis anggota dewan. Imbasnya, lima lembaga non-pemerintah melaporkannya ke KPK. Ganjar (saat itu sebagai anggota DPR) disebut dalam dokumen tersebut dengan tulisan Ganjar Prastowo. Ganjar membenarkan yang dimaksud Ganjar Prastowo dalam dokumen tersebut adalah dirinya dan mengatakan saat itu ia diundang ke luar negeri oleh BI. Jika kunjungan itu dinilai haram, Ganjar siap mengembalikan uang yang diterimanya. BI pun mengakui otentisitas dokumen tersebut.<ref name=":2">{{Cite web|last=Setiawan|first=Kodrat|date=2018-02-26|title=Ganjar Pranowo, Disorot dalam Kasus E-KTP dan Prestasi dari KPK|url=https://pilkada.tempo.co/read/1064447/ganjar-pranowo-disorot-dalam-kasus-e-ktp-dan-prestasi-dari-kpk|website=Tempo|language=en|access-date=2019-01-20}}</ref>
Dalam video di Metro TV, Ganjar yang saat bersama Effendy Choirie diundang sebagai bintang tamu mengaku sudah mengembalikan uang dari Bank Indonesia tersebut. Dalam acara tersebut, Ganjar juga menunjukkan bukti dokumen pengambalian uang yang dia terima dari Bank Indonesia.
=== Kasus korupsi E-KTP ===
Baris 110 ⟶ 112:
Pada 17 Januari 2017, Ganjar mengeluarkan SK yang membatalkan adendum yang pernah ia keluarkan sebelumnya. Ia memutuskan menunda proses pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang sampai diterbitkan SK izin yang telah disesuaikan dengan putusan PK MA.<ref>Rofiuddin. [https://m.tempo.co/read/news/2017/01/17/058836746/pabrik-semen-ditunda-poin-janggal-putusan-gubernur-ganjar "Pabrik Semen Ditunda, Poin Janggal Putusan Gubernur Ganjar"]. ''Tempo''. 17 Januari 2017.</ref> Namun, izin baru "dengan sedikit perubahan wilayah" kembali diterbitkan pada 23 Februari 2017.<ref name="bbc">[[Ging Ginanjar]]. [http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39321180 "'Penyelundupan hukum' dalam kasus izin pabrik semen di Kendeng?".]''BBC Indonesia''. 20 Maret 2017.</ref><ref>Imam Yuda Saputra. [http://www.solopos.com/2017/02/24/pabrik-semen-kendeng-ganjar-terbitkan-lagi-izin-lingkungan-pt-semen-indonesia-795953 "Ganjar Terbitkan Lagi Izin Lingkungan PT Semen Indonesi"]. ''Solopos''. 24 Februari 2017.</ref><ref>Caroline Damanik [http://regional.kompas.com/read/2017/02/24/16235121/terbitkan.izin.baru.soal.pabrik.semen.ganjar.dinilai.arogan "Terbitkan Izin Baru soal Pabrik Semen, Ganjar Dinilai Arogan"]. ''Kompas''. 24 Februari 2017.</ref> Dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, [[Lembaga Bantuan Hukum]] (LBH) Semarang mengecam penerbitan izin baru tersebut. Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin menyebut izin lingkungan baru cacat hukum dan "bentuk arogansi gubernur".<ref>Yayan Isro' Roziki. [http://jateng.tribunnews.com/2017/02/24/lbh-semarang-kecam-gubernur-jateng-yang-terbitkan-izin-baru-pabrik-semen-rembang "LBH Semarang Kecam Gubernur Jateng yang Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen Rembang"]. ''Tribunnews''. 24 Februari 2017.</ref>
=== Penanganan Covid-19 ===
|