Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Materi Muatan Peraturan Daerah: tambahkan rujukan |
→Materi Muatan Peraturan Daerah: Tambahkan ketentuan tertentu yang tidak dimuatkan di dalam prioritas prolegnas. Peraturan daerah harus sesuai dengan hukum nasional, yang berbeda antara nasional dan daerah hanyalah tentang masalah distribusi ekonomi dan anggaran belanja Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 16:
# pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
# penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/121716/uu-no-15-tahun-2019</ref>
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang diluar prolegnas yang mencakup mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam ;dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang Undang yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Pembentukan Perubahan Perundang-undangan.
== Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah ==
|