Otorita Ibu Kota Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
 
== Tugas dan Kewenangan ==
Berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Tidak seperti Pemerintahan[[Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta|pemerintahan DKI Jakarta]], Pemerintahanpemerintahan DKI Nusantara bertanggungjawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan hanya melakukan [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk Presiden, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD RI]].<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-02-20|title=UU IKN: Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg, Tidak Ada Pilkada|url=https://www.liputan6.com/news/read/4892101/uu-ikn-ibu-kota-nusantara-hanya-gelar-pilpres-dan-pileg-tidak-ada-pilkada|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-03-16}}</ref>
 
Berikut adalah kewenangan khusus yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara menurut hukum:
 
* Pemberian izin penanaman modal lokal di Nusantara;
 
* Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Nusantara;
* Memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang secara finansial mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru;