Baturaja, Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Tambahan informasi rencana pemekaran Kota Baturaja menjadi kota otonom
Tag: referensi YouTube
Baris 24:
Terdapat juga beberapa fasilitas dan insfrastruktur diantaranya PT Semen Baturaja (SMBR), PLTU Kibang, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus Batu Kuning, Pasar Induk Batu Kuning, Gedung Kesenian, Gedung Olahraga, Kolam Renang (City Water Park), Masjid Agung dan Islamic Center, Stadion Madya Kemiling, Raja Plaza, Citimall, RSUD Ibnu Sutowo, RS DKT dr Noesmir, RS Santo Antonio, The Zuri Hotel, BIL Hotel, Universitas Baturaja, Universitas Mahakarya Asia, dan masih banyak lagi.
 
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>, Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan berbarengan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>, dan Kotif Pagaralam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Baris 33:
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.
 
Di tahun 1999/2000 hingga 2001, semua kotifKota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001). Sedangkan untuk Kotif Baturaja tidaksendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi kota otonom. Dukungan tersebut tertuang melalui Surat Bupati OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu dan juga melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah rekomendasi pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Namun hasil rekomendasi ini ditolak oleh pihakanggota pemerintahDPRD dikarenakanKabupaten kurangnyaOKU dukungandan atautetap aspirasiberpegang dariteguh masyarakatpada Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pemekaran yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan). Disisi<ref>{{cite lain,web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah saatTerbentuknya ituKabupaten jugaOKU sedangTimur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022}} </ref> Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU memilih dan memutuskan untuk segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR-RI. <ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|website=liputan6.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibubarkan dan dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur organisasinyapemerintahannya.
 
Pada tahun 2003, eksKota KotifAdministratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. <ref> {{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota kelak dimasa depan. <ref>{{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2021-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210418164607/https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern|dead-url=yes}}</ref> <ref> {{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> <ref> {{cite web|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|website=palembang.tribunnews.com|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. DPRD Kabupaten OKU di tahun 2015 pernah membahas hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU. <ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> <ref>{{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=28 Januari 2022}}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU masuk RPDMJ 2016|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>