'''{{PAGENAME}}Suku Melayu Rawas''' merupakan [[salah satu suku bangsa]] yang ada di pulau Sumatra tepatnya Sumatra Selatan.<ref>{{citation|last=Badan Pusat Statistik|date=21 Januari 2021|title=Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia (Hasil Sensus Penduduk 2020)|url=https://www.bps.go.id/pressrelease/download.html?nrbvfeve=MTg1NA%3D%3D&sdfs=ldjfdifsdjkfahi&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wNy0xOSAxNzoyNzo0Ng%3D%3D|location=Jakarta|publisher=Badan Pusat Statistik|ref={{sfnref|BPS|2021b}}}}</ref> Suku ini memiliki populasi sebanyak +-100.000 jiwa dan mendiami [[Rupit, Musi Rawas Utara|Kecamatan Rupit]], [[Rawas Ulu, Musi Rawas Utara|Kecamatan rawas Ulu]] dan [[Rawas Ilir, Musi Rawas Utara|Kecamatan Rawas Ilir]], [[karang jaya, Musi Rawas Utara|Kecamatan karang jaya]] dan beberapa beberapa daerah lain di [[Kabupaten Musi Rawas utara]] [[Sumatra Selatan]].Awalnya orang suku rawas hidup disekitaran aliran anak sungai musi dan pertemuan dgn aliran sungai batanghari. Bahasa yang digunakan terbagi dalam tiga dialek yakni dialek Rupit, Rawas Ulu dan Rawas Ilir. Sebagian besar orang Rawas bekerja sebagai petani di sawah dan ladang. Sebagiannya lagi bekerja sebagai pengayam barang-barang dari rotan dan pandan, tukang kayu, pedagang kecil dan sebagainya. Secara tradisional, sistem kepemimpinan suku Rawas dipengaruhi oleh adat [[Simbur Cahaya]].<ref name="Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia:0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia suku bangsa di Indonesia|last=Zulyani,|first=Hidayah,|isbn=9789794619292|edition=Edisi kedua|location=Jakarta|oclc=913647590}}</ref>
Bentuk hubungan keturunan dalam masyarakat ini dapat dibagi tiga yakni:
* ''Ambik Anak'' (Ambil Anak), bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan suami tinggal dalam keluarga pihak istri dan anak-anak yang lahir langsung mewakili keturunan pihak istri. Hal ini dikarenakan suami tidak membayar ''uang jojor'' (maskawin).
* ''Perkawinan Patrilineal'', bentuk hubungan keturunan dimana setelah perkawinan istri dibawa masuk tinggal dalam keluarga pihak suami dan anak-anak yang lahir mewarisi keturunan sang suami. Pada perkawinan ini, sang suami membayar ''uang jojor.''
* ''Perkawinan Rajo-Rajo'', bentuk keturunan yang bersifat [[Hubungan bilateral|bilateral]] dan tempat tinggal setelah kawin adalah [[neolokal]].<ref name="Ensiklopedia:0" Suku Bangsa di Indonesia"/>