Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib) k →Politik dan pemerintahan: sedikit |
|||
Baris 58:
== Politik dan pemerintahan ==
{{main|Politik Indonesia}}
Indonesia menjalankan pemerintahan [[republik]] [[presiden]]sial multipartai yang [[demokrasi|demokratis]]. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.▼
[[Berkas:Gedung MPR-DPR.PNG|200px|thumb|left|Gedung MPR-DPR.]]
[[Berkas:Istana Negara.JPG|200px|thumb|left|'''Istana Negara''', bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.]]
▲Indonesia menjalankan pemerintahan [[republik]] [[presiden]]sial multipartai yang [[demokrasi|demokratis]]. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ([[MPR]]) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode [[1999]]-[[2004]]. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota [[DPD]] (Dewan Perwakilan Daerah).<ref>{{cite book |title=Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 |url=http://www.gtzsfdm.or.id/documents/laws_n_regs/con_decree/3_AmdUUD45_eng.pdf |format=PDF|author=Majelis Permusyawaratan Rakyat |authorlink=Majelis Permusyawaratan Rakyat |accessdate=2006-12-13}}</ref> Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak [[2004]], MPR adalah sebuah [[parlemen]] [[sistem dua kamar|bikameral]], setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah [[utusan golongan]]. MPR saat ini diketuai oleh [[Hidayat Nur Wahid]]. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh [[Agung Laksono]], sedangkan DPD saat ini diketuai oleh [[Ginandjar Kartasasmita]].
|