Kabupaten Merangin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gugunsuganta (bicara | kontrib)
Bupati dan Wakil: perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru
Baris 55:
 
=== Zaman Kerajaan ===
Kabupaten Merangin sebelum penjajahan [[Belanda]] merupakan suatu wilayah yang subur, berada didataran tinggi [[Jambi]] dan sebagian berada pada dataran rendah yang dialiri oleh beberapa sungai yakni [[Batang Tembesi]], [[Batang Merangin]], Batang Tabir dan banyak lagi sungai-sungai kecil. Daerah ini sebelum penjajahan Kolonial Hindia Belanda merupakan pendukung Kerajaan [[Suku Jambi|Melayu Jambi]] namun mempunyai pemerintahan sendiri dibawah tiga depati, yakni Depati Setiyo Nyato berkedudukan di Tanah Renah [[Sungai Manau, Merangin|Sungai Manau]], Depati Setiyo Rajo Berada di [[Pasar Atas Bangko, Bangko, Merangin|Lubuk Gaung]] dan Depati Setiyo Beti berada di [[Nalo Tantan, Merangin|Nalo Tantan]], ditambah dengan Pemuncak [[Pulau Rengas, Bangko Barat, Merangin|Pulau Rengas]], [[Renah Pembarap, Merangin|Pembarap]], [[Pamenang, Merangin|Pamenang]] serta Serampas [[Jangkat Timur, Merangin|Sungai Tenang]], Kerajaan Pucuk Jambi ini dikatakan pendukung Kerajaan Melayu Jambi disebabkan bukanlah Jajahan Kerajaan Melayu Jambi tetapi menundukkan diri kepada Kerajaan Melayu Jambi dengan pemberian upati kepada raja jambi setiap tahunnya. Pemberian upeti ini dilakukan di Ujung Tanjung Muaro Masumai, Kota Bangko.
 
Kekuasaan ketiga depati ini lebih dikenal dengan Depati Tigo dibaruh (bawah) yang merupakan satu kesatuan dari kekuasaan (kerajaan) Pucuk Jambi yang dikenal dengan Depati Tujuh Helai Kain yakni empat diatas di [[Kerinci]] adalah Depati Muara Langkap, Depati Hatur Bumi, Depati Biangsari dan Depati Rencong Talang dan Tigo dibaruh di [[Bangko]]. Wilayah Pucuk Jambi ini mendapat pengaruh [[Pagaruyung]]/ [[Minangkabau]] yang dapat dibuktikan bahwa Adat istiadat dan hukum adatnya ada kesamaan yang mendasar dari Hukum Adat Minangkabau. Hukum Adat Merangin Bumi Tali Undang Tambang Teliti terdiri dari Induk Undang Nan Delapan, anak Undang Nan Dua Belas berjumlah dua puluh merupakan himpunan dari Hukum Perdata Adat dan Hukum Pidana Adat.
 
=== Zaman Penjajahan Belanda ===