|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Bidang InternalEksternal
|nama_pimpinan2 = [[HairansyahAmiruddin]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Bidang EksternalInternal
|nama_pimpinan3 = [[SandrayatiMunafrizal MoniagaManan]]
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi PemantauanPemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan PenyelidikanPenyuluhan
|nama_pimpinan4 = [[AmiruddinBeka Ulung Hapsara]]
|pimpinan5 = Koordinator Subkomisi PengkajianPenegakan danHAM/Komisioner PenelitianMediasi
|nama_pimpinan5 = [[Mohammad Chairul AnamHariansyah]]
|pimpinan6 = KoordinatorKomisioner SubkomisiPengkajian Mediasidan Penelitian
|nama_pimpinan6 = [[MunafrizalSandrayati MananMoniaga]]
|pimpinan7 = KoordinatorKomisioner Subkomisi Pemajuan HAMPemantauan/Penyelidikan
|nama_pimpinan7 = [[BekaMohammad UlungChoirul HapsaraAnam]]
|pimpinan8 = Sekretaris
|nama_pimpinan8 = [[Tasdiyanto]]
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memilikikedudukannya mandatsetingkat padadengan empatlembaga (4)negara Undang-Undanglainnya yaituyang UU.berfungsi Nomormelaksanakan 39pengkajian, Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiapenelitian, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAMpenyuluhan, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnispemantauan, dan UUmediasi Nomorhak 7asasi Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosialmanusia. KomisiHal ini didirikandisebutkan padadi 7Pasal Juni1 [[1993]] berdasarkan Keputusan PresidenUndang-Undang Nomor 5039 Tahun 19931999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.
== Tujuan ==
|