Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
k Menambah dan mengedit kalimat.
Baris 4:
'''Fikih''' ({{lang-ar|فقه|translit=fiqh}}) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan [[Allah (Islam)|Allah]], Tuhannya.<ref name=MQ>{{Cite web |url=http://www.cybermq.com/index.php?pustaka%2Fdetail%2F6%2F1%2Fpustaka-116.html |title=Salinan arsip |access-date=2021-02-19 |archive-date=2020-04-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200413211040/http://www.cybermq.com/index.php?pustaka%2Fdetail%2F6%2F1%2Fpustaka-116.html |dead-url=yes }}</ref> Beberapa ulama fikih seperti Imam [[Abu Hanifah]] mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.<ref>[http://www.ppalanwar.com/news/297/49/HIKMAH-7-KEBENARAN-JANJI-ALLAH/ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, ''02 Feb 2009'']{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Fikih membahas tentang cara beribadah dan [[muamalah]], sesuai yang tersurat dalam [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Dalam Islam, terdapat empat mazhabmadzhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Madzhab tersebut adalah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i, dan madzhab Hanbali. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih. Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; ''rubu' ibadat, rubu' mu'amalat, ru'bu munakahat,'' dan ''ru'bu djinajat.'' Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ''ru'bu ibadat'' dan ''ru'bu mu'amalat.''{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=13-14. : "Para penulis kitab-kitab fiqh membagi pembahasan-pembahasan fiqh kepada empat bagian dan mereka menamai bagian itu dengan rubu' (seperempat)."}}
 
== Pengertian ==
Baris 21:
Yang dimaksud dengan {{lang|ar|العملية}} “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu [[aqidah]]. Para ulama menyebutnya {{lang|ar|الفقه الأكبر}} ''al-fiqh al-akbar'' “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|pp=30-31}}
 
Yang dimaksud dengan {{lang|ar|بأدلتها التفصيلية}} “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misal, dalil firman Allah, {{Teks quran/manual|إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا}} “... apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah ...”{{cite quran|5|6}} berhubungan dengan disyaratkannya niat untuk [[wudu]] sebelum mendirikan salat. Dengan begitu, dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu. Berbeda dengan, misal, dalil dari hadis: {{lang|ar|من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد}} “Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak,”<ref>HR Muslim no. 3243. Terjemahan Ensiklopedi Hadits, Lidwa.</ref> ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah-kaidah fikih.{{sfn|Al-'Utsaimin|1434 H|p=31}}
 
== Fikih dan Syariah ==
[[Syariah]] merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. FiqihFikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=19|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> Syariah lahir terlebih dahulu dari fiqihfikih. Syariah ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fiqihfikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fiqihfikih, sedangkan fiqihfikih adalah pemahaman tentang syariah. Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris, Syariah Islam disebut [[Law]], sedangkan fiqihfikih Islam disebut Islamic jurispudence.
 
== Sejarah ==
=== Masa Nabi Muhammad saw. ===
Masa Nabi Muhammad inisaw. juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw.. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
 
Periode Madinah dimulai sejak Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah. Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.<ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait: Univ. Kuwait), hal. 43</ref>
 
Pembentukan fikih pada masa Nabi Muhammad saw. menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau. Aspek-aspek tersebut antara lain:
 
# Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah. Dalam misi ini, Nabi Muhammad saw. kemudian memperkenalkan [[Islam]] sebagai agama pembaharu, dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan [[tauhid]].{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
# Memperbaiki [[akhlak]] masyarakat jahiliyah. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw., masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk, sehingga tugas Nabi Muhammad saw. adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
# Menetapkan aturan-aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw., masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan, maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad saw. merumuskan hukum-hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Di sini pula Nabi Muhammad saw. mulai menegakkan dan membina fikih Islami.{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
 
Pada masa ini, Nabi Muhammad saw. menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan-lahan kepada masyarakat Arab. Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian-kejadian atau perkara-perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Saat itu apabila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya, maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad saw.. Kemudian Nabi Muhammad saw. memberikan solusinya berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]].{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=22. : "Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqh itu dengan berangsur-angsur; dengan perlahan-lahan; satu demi satu; bukan dengan sekaligus; bukan dengan mentakdir-takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya; bukan dengan membayang-bayangkan kejadian yang belum terjadi; bukan dengan mencari-cari sebab-sebab untuk memecah-mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum-hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum."}}
 
Dalam periode ini, para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad saw., mereka ber[[ijtihad]]. Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. terkait ushul fikih-nya. Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad saw. maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka Nabi Muhammadbelau akan menentukan hukumnyahukum terkait perkara tersebut.{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=23. : "Para sahabat menjalankan ijtihad, disebabkan karena berpendapat, bahwa sebagian hukum yang ditetapkan oleh Nabi dapat dipandang sebagai hasil perbandingan (qiyas) kepada sesuatu hukum yang telah ada."}}
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===